Abdul Haris: Dengan BPJamsostek, Lindungi Korpri dan ASN di Lingkungan Pemkab Rohul

Berita;sidikkasus.co.id

ROHUL- Menyambut baik Komitmen Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu yang memberikan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada seluruh Anggota Korpri di tahun 2020 ini disambut baik oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Acara memberikan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada seluruh Anggota Korpri di tahun 2020 Hal ini sesuai pada acara di lantai III Kantor Bupati Rokan Hulu Senin, (2/3/2020).

Di pelaksanaan acara memberikan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada seluruh Anggota Korpri terlihat turut hadir, Sekeretaris Daerah Rokan Hulu H. Abdul Haris Lubis, S.Sos, M. Si, Kasi Datun Kejaksaan Rokan Hulu Roni Saputra, SH para Asisten, Staf Ahli dan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Juga terlihat Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Pasirpengaraian, Rokan Hulu Ridwan Lubis, Kepala Kantor Cabang Panam Kota Pekanbaru A.Fauzan yang ditandai dengan penyerahan Kartu BPJamsostek secara simbolis.

Kepala Kantor BPJamsostek Panam Kota Pekanbaru A. Fauzan menjelaskan,” pentingnya program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi seluruh Anggota Korpri ASN dan kepada pegawai non-ASN,” Jelasnya.

“Karena setiap pekerjaan memiliki risiko kecelakaan, baik mulai dari berangkat dari rumah, di tempat kerja hingga perjalanan pulang ke rumah. Sehingga BPJamsostek sebagai badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki tugas untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja tersebut,” Paparnya.

Lanjut Fauzan juga menjelaskan,” Sebab setiap profesi pasti memiliki risiko kecelakaan kerja yang dapat terjadi kapan saja dan di mana saja,” jelas Fauzan.

Di tempat yang sama Fauzan menambahkan, Disamping perlindungan atas risiko, saat ini manfaat atas jaminan sosial ketenagakerjaan mengalami kenaikan santunan yang diberikan kepada peserta setalah ditandatanganinya Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019,” tambahnya lagi.

Lanjutnya,” kenaikan manfaat tersebut di antaranya nilai santunan jaminan kematian yang sebelumnya Rp 24 Juta menjadi Rp. 42 Juta, perawatan home care sebesar Rp. 20 juta.

“Bantuan beasiswa kepada dua orang anak peserta hingga perguruan tinggi dengan total nilai bantuan sebesar Rp174 Juta,” sebutnya.

Sekda Abdul Haris Lubis juga turut memberikan masukan dan mengatakan,” bahwa, perlindungan kepada Korpri, baik pegawai non-ASN dan ASN di lingkungan Pemkab Rokan Hulu sangat perlu diperhatikan dan kepedulian terhadap risiko dalam pekerjaan mereka. Sehingga di Tahun 2020 ini, Seluruh OPD Pemkab Rohul didaftarkan menjadi peserta BPJamsostek,” Terang Abdul Haris.

“ Tujuannya, agar mereka dapat bekerja dengan tenang dan nyaman serta terhindar dari resiko pekerjaan yang mereka lakukan,” sebut Sekdakab Rokan Hulu,” Imbuhnya.

Ditempat yang sama Kepala Kantor BP Jamsostek Pasirpengaraian, Rohul Ridwan Lubis menyambut baik atas komitmen Pemerintah Rokan Hulu untuk menjadi yang pertama untuk wilayah sumatera yang pertamakali ASNnya di daftar sebagi peserta BpJamsostek dengan iuran 16.200 dari dasar upah 3.000.000 X 0.54%, untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“BPJamsostek menyambut baik atas komitmen Pemkab Rohul untuk menjadi yang pertama di Sumatera mendaftarkan seluruh ASN sebagi peserta pada program JKK dan JKM,” kata Ridwan.

Lanjutnya, Kembali kami menghimbau dan mengajak seluruh masyarakat pekerja untuk mendaftarkan diri dan keluarganya menjadi peserta BPJamsostek,” himbaunya. (barus)

Komentar