ABAIKAN SURAT EDARAN DARI PEMKOT THM THE ONE MASIH BEROPERASI

Berita Sidikkasus.co.id

Pangkalpinang– Tempat Hiburan Malam (THM) The One yang terletak di Pantai Pasir Padi di Kelurahan Air Itam Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang diduga telah mengabaikan Surat Edaran dari Walikota Pangkalpinang tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

THM The ONE tersebut di ketahui buka dan menerima pengunjung tanpa memperhatikan Protokol Kesehatan (Prokes). Selain itu, beroperasinya tempat hiburan yang satu ini juga melewati batas waktu yang telah ditetapkan.

Selain melanggar Prokes dan beroperasi lewat waktu, keberadaan The One juga diduga sangat berpengaruh terhadap pendapatan cafe-cafe kecil yang ada di sekitar Pasir Padi.

Salah seprang pemilik cafe yang namanya tidak ingin disebutkan, saat diwawancarai kabartoday.co.id (21/10) mengatakan, sedikit banyaknya keberadaan The One berpengaruh kepada usaha Cafenya.

“Semenjak The One beroperasi, omset Kami mengalami penurunan. kemudian jam operasi The One lebih akhir sekitar Pukul 03.30 WIB, bahkan sampai menjelang subuh. Sedangkan Jam operasi Kami sampai Pukul 02.00 WIB”, ucapnya.

Terkait pelanggaran Prokes, salah seorang pengunjung yang juga namanya tidak ingin disebutkan, saat dipertanyakan mengatakan, pihaknya bisa masuk The One tanpa memakai masker dan lain sebagainya.

“Bisa kok masuk tidak usah memakai masker Bang dan karena baru buka masuknya pun gratis untuk sekarang ini”, katanya.

Media ini berupaya meminta tanggapan kepada Kepala SatPol PP Kota Pangkalpinang melaui pesan Whatsupp (21/10) nya terkait beroperasinya THM di masa PPKM, hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan. (Red/**)

Komentar