Berita Sidikkasus.co.id
PASURUAN – PT Merak di yang bertempat di Desa Gempol, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, termasuk perusahaan yang “bandel” karena masih belum mengantongi izin IMB serta izin lainnya dari Pemkab Pasuruan, dan perusahaan tersebut juga dinilai mengganggu masyarakat sekitar.
Satpol PP Kabupaten Pasuruan pada bulan februari (21/2/20), melakukan penyegelan terhadap perusahaan yang “bandel” tersebut. segel dari Satpol PP sendiri dilakukan dari siang hingga jelang sore hari, dan selama kegiatan berlangsung pihak perusahaan ikut pula mendampingi, termasuk pula trantib dari Kantor Kecamatan Gempol dan Kades Gempol beserta para perangkatnya.
Penyegelan sejumlah bangunan yang masuk wilayah pabrik produksi beton dan aspal milik PT. Merak yang masuk wilayah Kabupaten Pasuruan. Hal tersebut dilakukan karena perusahaan belum mengantongi beberapa perijinannya dan salah satunya IMB.
Mengabaikan segel seloah itu hanya bentuk peringatan yang tidak penting bagi perusahaan tersebut. Ditemukan fakta dilapangan PT. Merak tetap beroperasi dan bahkan masih mengfungsikan beberapa bangunan yang disegel oleh Satpol PP Kabupaten pasuruan, padahal segel dari Satpol PP Kabupaten Pasuruan masih terpampang di pintu masuk PT. Merak tersebut.
Pabrik PT. Merak tersebut sebagian ikut wilayah Kabupaten Sidoarjo dan sebagian ikut wilayah Kabupaten Pasuruan, untuk wilayah Kabupaten Sidoarjo sendiri diketahui untuk ijinnya sudah lengkap semua, akan tetapi yang masuk Kabupaten Pasuruan belum kantongi ijin sama sekali.
Teguh selaku HRD PT. Merak Gempol saat awak media konfirmasi melalui Pesan Whatsapp pada Hari Sabtu (18/04/20). Untuk bertanya soal masih beroperasinya perusahaan yang tersebut, hanya sebatas dilihat tapi tidak ada balasan sama sekali.(Tom)
Komentar