“AA” Berikan Ket ke Penyidik Tipidkor Tak Sesuai Perbup dan Permendagri, Kejari Taliabu Harus Penyidikan Dana Hibah

Berita Sidikkasus.co.id

BOBONG, – Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2015 , terdapat ketentuan pada Pasal 9 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Penyampaian laporan penggunaan belanja hibah kegiatan pemilihan bupati dan wakil bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya seluruh tahapan kegiatan pemilihan”. Kondisi tersebut mengakibatkan belanja hibah sebesar Rp 1,7 Miliar lebih tidak dapat diyakini kewajaran penggunaannya.

Hal tersebut juga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012. Pada Pasal 19 menyatakan bahwa:

1) Penerima hibah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.

2) Pertanggungjawaban penerima hibah yakni Laporan penggunaan hibah, Surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD. ” Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang- undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima dana hibah berupa barang dan jasa.” Ungkap Lisman, selaku ketua DPC Gerakan Pemuda Marhaenis Pulau Taliabu, pada awak media ini. Sabtu, 25/2/2023.

Kata bung Dex. Berdasarkan hasil audit temuan BPK RI perwakilan provinsi Maluku Utara” Permasalahan tersebut juga telah dikonfirmasikan dengan Kepala Bagian Keuangan pada tahun 2015, itu adalah (Sdr. AT) yang juga menyatakan bahwa dari realisasi hibah tersebut akan tetapi yang bersangkutan mengaku secara lisan pernah meminta pertanggungjawaban penggunaan dana hibah kepada para penerima hibah pemilihan umum bupati dan wakil bupati. “Tapi tidak pernah memasukan LPJ tersebut.” Ujarnya.

Olehnya itu, DPC Gerakan Pemuda Marhaenis Pulau Taliabu menilai Sekertaris Panwas Pulau Taliabu memberikan keterangan kepada penyidik Tipidkor Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, telah mengada- Ngada atau Mempersulit Penyidik Tipidkor Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu. Karena Dana Hibah tersebut bukan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang dikucurkan oleh Bawaslu RI. Ini kan Dana Hibah Pemda. “Jadi harus melaporkan LPJ nya ke Pemda Pulau Taliabu. Bukan anda melaporkan LPJ ke Bawaslu Provinsi Maluku Utara.” Terangnya.

Untuk itu, DPC GPM Pulau Taliabu minta kepada tim penyidik Tipidkor kejaksaan negeri Pulau Taliabu harus berani dan tegas dalam mengusut tuntas dugaan kasus korupsi dana hibah tersebut.

“Dan juga mendesak Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu untuk menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Sehingga pada saat usulan berkas ke BPKP provinsi Maluku Utara. Bilamana benar ada kerugian keuangan negara, maka harus dijadikan Tersangka.” tandasnya. ( Jek/Redaksi)

Komentar