Mencoreng Nama Baik Institusi Polri Khususnya Polsek Kangean, Oknum Wartawan Akan Dimintai Keterangan

Berita sidikkasus.co.id

SUMENEP – Terkait pemberitaan oknum Polsek Kangean meminta uang tebusan sepeda motor, dianggap tendensius dan diduga tidak memenuhi kode etik jurnalistik hingga melanggar UU PERS NO 40 TAHUN 1999..

Kapolsek Kangean Iptu Agus Sugito,S.H.,M.H menyebut, berita yang dilansir pada 20 Desember 2021 berjudul “Oknum Polsek Arjasa Kangean Meminta uang Tebusan” sangat jauh dari kaedah jurnalis.

“Seharusnya sebelum menaikkan berita, harus klarifikasi dulu kepada pihak-pihak yang terkait dan jangan membuat berita sepihak, harus sesuai kode etik jurnalis,” Kata Agus kepada tim media sidikkasus.co.id Selasa. (21/12/2021).

Ditanya sejauh mana kebenaran terkait berita tersebut dan langkah-langkah yang akan diambil oleh pihak Polsek Kangean terkait berita menyebut anggotanya meminta uang tebusan sepeda motor,
Kapolsek Kangean menegaskan,

“Berita itu sangat tendensius dan menyerang serta menimbulkan fitnah.
bisa buktikan sepeda motor yang mana dan siapa yang meminta uang, Anggota Polsek Kangean tidak melakukan apa yang tertulis dalam berita tersebut.
Makanya sebelum menaikkan berita, klarifikasi dulu dan harus profesional sebagai wartawan.

Sementara Langkah-langkah yang akan kami ambil,
Membuat LP model A, melakukan penyelidikan dan memintai keterangan saksi-saksi atau orang yang diduga telah membayar dan akan mengungkap siapa di balik peristiwa ini.

Kami juga akan memintai keterangan kepada oknom wartawan yang menulis berita tersebut sehingga beritanya di tayangkan oleh medianya., karena sudah kelewatan tuduhan menjelekkan dan mencoreng nama baik institusi Polri, khususnya Polsek Kangean.

Dalam pandangan saya, cara kerja menayangkan berita yang bisa di katakan sepihak ini,  terlihat kurang profesional, seharusnya ada yang memfilter rilisan tersebut sebelum ditayangkan, baik kabironya lalu di teruskan ke Redaksi Pusat untuk di Croscek ulang oleh editor atau Redaktur dan diketahui pimrednya,

Dan ini terlihat bertentangan dengan SOP jurnalis, kode etik Jurnalis, dan UU PERS NO 40 TAHUN 1999. ini harus di ambil tindakan tegas agar tidak menjelekkan Dunia Media jurnalis lainya yang sudah bekerja secara baik dan sudah profesional. Saya mendukung kinerja Wartawan yang sudah terdidik mengikuti sertifikasi sehingga kedepannya bisa menjadi lebih baik Menjadi Jurnalis pejuang menegakkan kebenaran,” tegasnya.

(Maman)

Komentar