Berita Sidikkasus.co.id
TALIABU, – Alhamdulillah Kegiatan Proyek pekerjaan Katingan Gunung Nudung Kecamatan Taliabu Utara pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara sudah mencapai 95 Persen progresnya.
Pekerjaan Proyek Katingan Gunung Nudung dengan nilai kontrak sebesar Rp 951.791.500,00.-(Sembilan ratus lima puluh satu juta tuju ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus rupiah).
Pekerjaan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan belanja daerah ( APBD) Tahun 2021.
Sementara ini, Kegiatan pekerjaan Proyek berjalan lancar dan hasil pekerjaan sudah mencapai progres hingga 95 persen.
“Dan pekerjaan masih berjalan lancar serta kami berupaya untuk melakukan pengajuan permohonan pencairan 100 persen.” kata Pelaksana CV. PERMATA BANGUN KARYA, Sunarti Suban, Minggu 19 Desember 2021, sore tadi.
Menurut Narti, Proyek pekerjaan Katingan Gunung Nudung yang berlokasi terletak di Kabupaten Pulau Taliabu itu sudah sesuai volume pekerjaan yang terdapat di dalam kontrak atau spesifikasi tehnis adalah panjang 300 meter dan Katingan penggalian tanah sebanyak 17 ribu meter per kubik ( M2).
Jadi saya bermohon dan berharap kepada pejabat pembuat komitmen ( PPK), Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) dan Pengguna anggaran ( PA) selaku kepala dinas PUPR setempat, Segera untuk melakukan koroscek di lokasi pekerjaan tersebut.
“Serta untuk diakomudir dalam pengajuan permohonan pencairan 100 persen atau tahap berikutnya sesuai dengan hasil progeres pekerjaan dilokasi.” Harapnya.
Lanjut dia, saya juga bermohon dan berharap juga kepada Kejaksaan negeri ( Kejari) Pulau Taliabu untuk melakukan pengecekan pekerjaan dilokasi, dan segera menerbitkan rekomendasi saya, Untuk pengajuan permohonan pencairan 100 persen. jika bisa.
“Sebab proyek pekerjaan Katingan Gunung Nudung itu sudah mencapai progres 95 persen. Nanti penilaian tim Kejari Pulau Taliabu seperti apa.” kata Narti.
Terpisah, Menurut Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu, Suprayidno menyampaikan melalui pesan via aplikasi Wasthapp pada Media ini, Sabtu 18/12/2021, Pokonya kerja sesuai aitem pekerjaan yang termuat dalam kontrak kerja tersebut, karena ini demi masyarakat Pulau Taliabu pada Umumnya.
Nanti kami berkoordinasikan dengan pihak inspektorat sama pihak Kejakaan Negeri Kabupaten Pulau Taliabu guna menerbitkan surat rekomendasi agar bisa dilakukan pencairan.
“Jadi nanti ada tim yang turun untuk mengecek secara langsung terkait pekerjaan tersebut.” jelasnya.
( Jek/Redaksi)
Komentar