Berita Sidikkasus.co.id
TALIABU, – Inspektur inspektorat daerah Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara menggelar sidang tuntutan perbendaharaan dengan tuntutan ganti rugi ( TP-TGR) sesuai surat rujukan Nomor : .02/MP- TGR/12/2021, tanggal 17 Desember 2021. Bertempat di Aulah kantor Bupati Pulau Taliabu, sekira pukul 16.06 Wit.
Kepala Inspektorat Pulau Taliabu Gesberd Tan selaku Ketua Majelis menyampaikan terkait sidang tuntutan ganti-rugi atas temuan pajak yang belum disetor ke kas negara/daerah sesuai dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan ( BPKP) Provinsi Maluku Utara pada tahun 2019, tetapi ada akumulasi dari tahun 2016 hingga 2020.” ungkapnya.
Lanjut, Ia berharap agar supaya para bendahara bendahara dan pengguna anggaran di seluruh SKPD Kabupaten Pulau Taliabu harus menertibkan dalam pengguna anggarannya serta segera untuk menyelesaikan kerugian pajaknya masing – masing sesuai tuntutan majelis sidang, paling lama 2 Minggu terhitung mulai hari Jum’at tanggal 17 Desember 2021.
“Jika Bendahara tersebut tidak menyelesaikan kasus pajak tersebut segera siapkan jaminan sesuai dengan hasil kerugiannya untuk di lelangkan dan hasilnya untuk disetor ke kas daerah.” tegas Gesberd
Ia juga berharap Jangan lagi ada kebijakan kebijakan yang dapat menyebabkan kerugian daerah yang terdampak pada pembangunan di daerah sesuai dengan amanah undang undang yang berlaku.
“Dan sekaligus perintah bupati untuk segera melakukan pemulihan menindaklanjuti penyelesaian rekomendasi BPKP.” Harap Gesberd.
Selanjutnya Sidang yang di bacakan oleh Majelis Terkait dengan kasus hasil temuan pajak oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan ( BPKP) Provinsi Maluku Utara terdapat beberapa bendahara SKPD diantaranya;
Bendahara Bagian Kesejahteraan Rakyat ( Kesra) Kabupaten Pulau Taliabu Sebelumnya diketahui tahun 2016, saudara ( Darlin) selaku bendahara tersebut, BPKP telah menemukan kerugian pajak Sebesar Rp 212.763.167,00.- ( Dua ratus dua belas juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu seratus enam puluh tujuh rupiah).
Dan pada tahun 2018 sampai dengan 2019, diketahui saudara Nisamudin Anwar, selaku bendahara Kesra, BPKP telah menemukan kerugian pajak Sebesar Rp 131.651.735,00.- ( Seratus tiga puluh satu juta enam ratus lima puluh satu ribu tujuh ratus tiga puluh lima rupiah).
Jadi jumlah total kerugian pajak oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemda Pulau Taliabu yang belum di setor ke Kas daerah sebesar Rp 336.522.165,00.- ( Tiga ratus tiga puluh enam juta lima ratus dua puluh dua ribu seratus enam puluh lima rupiah).
Selanjutnya, Badan kesatuan bangsa dan politik ( Kesbangpol) Kabupaten Pulau Taliabu pada tahun 2018, 2019 dan 2020 saudara (Jufri) selaku Bendahara, BPKP telah menemukan kerugian Pajak Sebesar Rp 497.147.919,00.- ( Empat ratus sembilan puluh tujuh juta seratus empat puluh tujuh ribu sembilan ratus sembilan belas rupiah) belum di setor ke kas daerah).
Serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pulau Taliabu, diketahui bendahara sebelumnya di tahun 2018 yakni saudara Hamid Haris, Sebesar 6 juta lebih dan saudari Nasta selaku Bendahara di tahun 2019 sampai dengan 2020 pertengahan sebesar Rp48.112.521,00.- ( Empat puluh delapan juta seratus dua belas ribu lima ratus dua puluh satu rupiah).” pungkasnya.
( Jek/Redaksi)
Komentar