Ketua DPRD Agam Pimpin Rapat Paripurna Pendapat Bupati Terhadap Ranperda LKN dan LAN

Berita Sidikkasus.co.id

AGAM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam Sumatera Barat, Novi Irwan, pinpin langsung rapat paripurna tentang penyampaian pendapat Bupati Agam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Kemasyarakatan Nagari (LKN) dan Lembaga Adat Nagari (LAN), di Aula Utama DPRD Agam setempat, pada hari Jum’at (17/12/2021).

Rapat dipinpin langsung oleh Ketua DPRD Agam Novi Irwan, dan didampingi Wakil Ketua Marga Indra Putra, dihadiri Sekretaris Daerah Agam Edi Busti, Anggota DPRD, Forkopimda, dan Kepala OPD.

Dalam penyampaian Pendapat Bupati, yang diwakili olek Sekretaris Daerah Agam mengatakan setelah dilakukan penyelarasan antara Ranperda tantang LKN dan LAN dengan naskah akademik masih terdapat perbedaan. Rancangan peraturan daerah mesti selaras dengan kajian hukum yang tertuang didalam naskah akademik.

“Dalam ranperda ini, perlu ditambahkan pengaturan mengenai materi muatan apa saja yang harus dimuat dalam peraturan nagari tentang pembentukan LKN dan LAN,” kata Edi Busti.

Ia juga mengatakan dalam Ranperda tentang LKN dan LAN belum cukup diatur mengenai ketentuan pembentukan Kerapatan Adat Nagari pada nagari pemekaran.

“Apakah pada nagari yang dimekarkan Kerapatan Adat Nagari tetap satu lembaga atau dapat membentuk KAN pada masing-masing nagari,” ujarnya.

(SYAFRIANTO)

Komentar