Berita Sidikkasus.co.id.
AGAM SUMBAR_Polsek IV Nagari Agam Polres Agam ,Amankan 1 Orang Pelaku Membawa Narkoba Jenis Shabu Sewaktu Pelaksanaan Geray Vaksin”
Kegiatan tersebut terjadi pada hari, Kamis 16 Desember 2021. waktu kegiatan Polsek IV Nagari jajaran Polres Agam, membawa narkotika jenis sabu-sabu sewaktu melaksanakan giat sosialisasi vaksin kepada masyarakat di kecamatan IV Nagari Kab. Agam Sumatera Barat.
Kapolsek IV Nagari Iptu Alwizi Syafriadi, SH. Menjelaskan,melalui humas polres Agam, bahwa kronologi penangkapan satu orang pelaku yang membawa narkoba tersebut berawal dari kegiatan anggota polsek IV nagari yang sedang memberikan sosialisasi vaksin kepada masyarakat yang melintas di depan Mako Polsek IV Nagari.
Pada awalnya kegiatan sosialisasi dan vaksinasi kepada masyarakat berjalan dengan lancar dan aman. Mulai dari pukul 07.00 wib geray vaksin yang kami buat banyak pengunjung karena tempat kegiatan mudah di akses masyarakat, petugas tenaga medis pun banyak di sediakan sehingga masyarakat tidak antri lama lama.
Sekitar pukul 12.00 Wib Kanit Provos polsek IV nagari Aipda Priaman dachi yang saya perintahkan untuk melakukan sosialisasi vaksin di depan mako, menyetop sebuah kendaraan roda 2 merek honda Vario yang melaju kencang ke arahnya dari arah lubuk basung menuju pasaman. Saking kencangnya Apida Priaman Dachi hampir kena tabrak. Namun karena kesigapan personil kecelakaan bisa di hindari, dan pengendara yang ugal ugalan tersebut pun bisa di setop tepat di depan mako polsek IV Nagari.
Setelah di setop pengendara tersebut memperlihatkan gerak gerik yang mencurigakan, seperti orang parnok dia berusaha membuang sesuatu yang ada di kendaraanya.
Tak sempat membuang barang tersebut saya langsung memengang tangan pelaku. Dan setelah di periksa ternyata yang pelaku membawa 7 bungkus kecil Narkoba jenis Shabu Shabu.
Kapolsek IV Nagari juga menerangkan 7 bungkus kecil Narkoba jenis shabu – Shabu tersebut di letakan di dalam sebuah kotak kecil berwarna orange yang berkemungkinan untuk mengelabui petugas apabila ada pemeriksaan.
Setelah di interogasi pelaku yang mengaku bernama GS, 18 tahun, pengangguran, padang Mardani Jr Manggopoh Utara Kec. lubuk Basung Kab Agam. Dan Gs mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang bernama RT. Yang tinggal di sago Lubuk Basung.
Setelah mendapatkan informasi tersebut jajaran Polsek IV nagari berusaha melakukan pengembangan kepada RT. Yang sampai saat sekarang masih di lakukan pencarian.
Lebih lanjut Kapolsek VI Nagari menyampaikan Untuk pelaku sendiri sekarang sudah kami serahkan kepada Unit Res Narkoba Polres Agam untuk di lanjutkan pemeriksaannya.
(SYAFRIANTO)
Komentar