PAGAR ALAM – (JKN). Terpidana seumur hidup, komplotan Belewong Cs yang mendekam di sel tahanan Cabang Rutan Pagaralam, dikirim ke Lapas Merah Mata, Palembang. Hal ini mengingat hukuman yang divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Pagaralam pada 3 April silam. Keempat terpidana tersebut, merupakan tujuh orang komplotan curas yang beraksi di Dusun Bandar, Kecamatan Dempo Selatan, Agustus 2017 silam.
Kepala Cabang Rutan Pagaralam, Elharyanto membenarkan, keempat terpidana penjara seumur hidup sudah dikirim ke Lapas Merah Mata.
“Sudah diberangkatkan pada Sabtu subuh lalu. Untuk pengawalannya, petugas kita dibantu personel Polres Pagaralam,”terangnya Kepada wartawan belum lama ini
Lanjut Elharyanto, pengirimanan terpidana ini memang tidak dimungkinkan untuk dilakukan pembinaaan di Cabang Rutan Pagaralam, selama masa tahanannya habis. Karena mereka, diputus pengadilan seumur hidup.
“Kasus terpidana seumur hidup di rutan kita untuk pertama kalinya, dan dikirim ke Lapas Merah Mata, Palembang,” ujarnya.
Sementara Kajari Pagaralam, Jaja SH melalui Kasi Pidsus, Alven SH mengatakan, salahsatu komplotan Belewong Cs, yakni Arlan alias Wak Lan warga Musi Rawas yang saat ini sudah duduk di kursi pesakitan (persidangan)
“Terdakwa Arlan sudah beberapa kali jalani persidangan. Saat ini, masih menunggu jadwal tuntutan,” ujar Alven seraya mengatakan ancaman hukuman yang menjerat terdakwa, sama halnya dengan rekan komplotannya yang sudah divonis terlebih dahulu (Helmi)
Komentar