Ingatan Keras Untuk 71 Kepala Desa Se Pulau Taliabu Tak Boleh Main Main dengan DD & ADD, Jika dicairkan

Berita Sidikkasus.co.id

MALUKU UTARA, – Ingatan para kepala desa se Kabupaten Pulau Taliabu hati – hati degan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) jika sudah ada pencairan ke rekening masing – masing desa.

Jangan coba-coba menyalagunakan anggaran berhura hura di tempat hiburan malam.

Sebab wartawan, LSM, Ormas, kepolisian Polsek Taliabu dan Kejaksaan Negri Pulau Taliabu akan bekerja sama melakukan pemantauan di seluruh tempat hiburan malam.

“Di mana para kepala desa serta aparatnya selalu mangkal ditempat hiburan malam, kami ingatkan kembali hati hati anda.” Ungkap Ketua LPKN.IT La omy La Tua. Pada media ini, Kamis 15 Desember 2021.

LPKN IT juga mengingatkan seluruh Kepala desa se Kabupaten Pulau Taliabu Maluku Utara, jika Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) sudah mencairkan anggaran ADD 20 persen pada tahap III tahun 2019, tahap ll dan tahap III tahun 2021 serta ada tunjangan aparat desa di 8 desa Pulau Taliabu pada tahun 2020 itu harus digunakan sebaik baiknya.

‘Jangan jangan sekali kali berhura hura ditempat yang tidak di inginkan oleh masyarakat umumnya.” tuturnya.

LSM, Ormas, Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulau Taliabu kembali mengingatkan seluruh kepala desa di 71 Se Pulau Taliabu jangan main main dengan uang negara/ daerah karena uang negara tersebut untuk kepentingan masyarakat umumnya bukan kepentingan pribadi masing masing.

Jadi, jika anggaran tersebut sudah dicairkan oleh Kepala BPPKAD Pulau Taliabu. maka kepala desa segera menyelesaikan hak hak aparat desanya mulai dari tunjangan hingga lain lainya.” tegas Ketua Lembaga La Omy.

( Jek/Redaksi)

Komentar