Menghidupkan Diskursus Pancasila 

Artikel Oleh: Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Komputer Indonesia (UNIKOM)

 

Berita Sidikkasus.co.id

BANDUNG – Pancasila berakar pada kepribadian dan gagasan besar bangsa Indonesia sendiri. Nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila memiliki sifat obyektif-subyektif. Sifat subyektif maksudnya Pancasila merupakan hasil perenungan dan pemikiran bangsa Indonesia, sedangkan bersifat obyektif artinya nilai Pancasila sesuai dengan kenyataan dan bersifat universal yang diterima oleh bangsa-bangsa beradab. Oleh karena memiliki nilai obyektif universal dan diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia maka Pancasila selalu dipertahankan sebagai dasar negara. Pancasila sebagai dasar negara memiliki peranan yang sanagat penting dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga cita-cita pendiri bangsa Indonesia dapat terwujud.

Pancasila sejatinya berisikan nilai-nilai hidup bangsa Indonesia, Pancasila berfungsi sebagai kepribadian bangsa serta pandangan hidup bangsa, dimana Pancasila tertuang di dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4, dalam batang tubuh UUD 1945, yang secara konstitusional sebagai dasar negara. Selain itu, sebagaimana cita-cita, tujuan dan harapan terbentuknya negara Indonesia maka Pancasila merupakan ideologi dan spiritualitas bangsa.

Pancasila sebagai dasar negara dapat dipahami bahwa Pancasila menjadi landasan, panduan dan pedoman resmi kehidupan berbangsa dan bernegara. Maknanya Pancasila merupakan dasar system penyelenggaraan negara, Pancasila merupakan dasar system pemerintahan, Pancasila merupakan sumber hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dalam hubungannya menemukan pemaknaan baru bagi generasi bangsa, maka dalam meningkatkan nilai-nilai nasionalisme maka diperlukan upaya menghidupkan kembali nilai-nilai Pancasila ke dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Namun, hal tersebut bukan hal yang mudah karena adanya suatu kendala dalam menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam menghadapi arus globalisasi, yaitu dengan menghilangkan ketimpangan social di berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Mengingat bahwa arus globalisasi tidak dapat dihindari oleh setiap negara, sebagai bagian dari masyarakat internasional. Dengan demikian maka pemerintah yang memiliki peranan strategis semestinya mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, sehingga sifat nasionalisme dapat berdiri dengan ajeg sebagai contoh nilai-nilai kebangsaan yang diwujudkan dalam bentuk cinta tanah air.

Strategi utama dalam menghadapi arus globalisasi yaitu dengan merevitalisasi nilai-nilai Pancasila melalui revitalisasi epistemologis, yaitu Pancasila harus dikembangkan dengan melalui suatu kajian ilmiah di dunia Pendidikan di Indonesia. Revitalisasi Pancasila dilakukan dengan mengembangkan core philosophy Pancasila sebagai suatu filsafat Bangsa Indonesia. Pancasila mempunyai peranan penting dalam berbagai aspek dan bidang kehidupan bangsa sebagai berikut:

Implementasi Pancasila dalam bidang politik.
Implementasi Pancasila dalam bidang ekonomi.
Implementasi Pancasila dalam bidang social dan budaya.
Implementasi Pancasila dalam bidang pertahanan dan keamanan.

Dengan demikian, maka dapat dipahami bahwa dalam menghadapi dinamika globalisasi, Pancasila merupakan modal dalam membangun sebuah peradaban. Tentu dalam sebuah negara berlaku system hukum sehingga pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan system hukum yakni terdiri dari komponen substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum. Berkaitan dengan hal tersebut, sepatutnya substansi hukum yang dipahami sebagai produk dari system pemerintahan seyogyanya harus diisi dengan nilai-nilai yang terdapat dalam sila-sila Pancasila, yakni menghindari peraturan-peraturan yang bersifat diskriminatif.

Dalam struktur hukum, maka pentingnya lembaga-lembaga dalam sebuah negara bernafaskan nilai-nilai Pancasila dalam menjalankan fungsi, tugas dan kewenangannya dalam rangka ketertiban dan keamanan masyarakat. Misalnya melalui pembentukan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sebagai pemberi kebijakan atas regulasi yang bertentangan dengan Pancasila..

Selain itu budaya hukum harus dipahami sebagai sejauhmana kesadaran masyarakat dalam mematuhi hukum yang berlaku. Oleh karena itu semestinya sikap toleransi mampu menghilangkan kesenjangan social dalam masyarakat. Dengan demikian Pancasila sebagai system filsafat dan juga bersifat filosofis yang diwujudkan sebagai sumber dari segala sumber hukum harus senantiasa diaktualisasikan kedalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Bahwa Pancasila sebagai norma dasar yang memiliki sifat meliputi: (1) sumber validitas semua hukum negara; (2) keabsahannya atas dasar pengendalian tidak karena validitas dari norma hukum lainnya; (3) norma non hukum karena tanpa validitas dari norma hukum lainnya, (4) menjadi tempat pemberhentian pencarian validitas dari norma hukum, dan (5) merupakan titik inti penilaian bagi validitas norma-norma hukum.

Terdapat dua strategi dalam menjadikan Pancasila ke dalam system hukum, yaitu menjadikan Pancasila sebagai suatu aliran hukum dan mendudukan Pancasila di dalam hirarki Peraturan Perundang-undangan, hal ini dilakukan agar tidak saja dipandang secara normative tetapi juga Pancasila harus benar-benar diterapkan dalam system hukum nasional, sehingga terbentuk penguatan politik, Secara konseptual, terdapat beberapa karakteristik negara hukum yang dimiliki oleh Indonesia sebagaimana berikut:

a. adanya pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia;

b. peradilan yang bebas, mandiri, dan tidak memihak;

c. pembagian kekuasaan dalam sistem pengelolaan kekuasaan negara;

d. berlakunya asas legalitas hukum dalam segala bentuknya. Hal tersebut sebagai upaya menghidupkan diskursus Pancasila untuk menemukan pemaknaan baru yang relevan dan kontekstual bagi generasi bangsa dalam memahami dan menerapkan Pancasila sebagai dasar negara, ideologi dan spiritualitas bangsa.

 

Publisher: Redaksi Media Sidikkasus.

Komentar