CIREBON – JKN, Aliansi Masyarakat Nahi Munkar atau Almanar Cirebon bersama masyarakat melakukan aksi penggerebekan tempat peredaran miras di rumah milik mqulyadi salah satu warga Jl.menara Kampung Suradinaya Utara RT.02 RW 05 Kelurahan Pekiringan Kecamatan Kesambi Cirebon, Jawa Barat pada sqabtu (26/5) malam sekitar pukul 21.00 Wib.
Dalam aksi tersebut aliansi Ormas Islam menemukan ratusan bqotol Miras berbagai jenis merk seperti Arak, Anggur Merah, Anggur Putih dan aneka minuman Bir yang peredaran diduga tidak berijin didalam rumah yang merangkap warung tersebut. Air neraka itu disimpan dalam dus-dus dan disembunyikan diberbagai tempat didalam rumah tersangka termasuk di mobil Box.
Menurut Ketua Almanar Ustadz Andi Mulya yang ditemui Jejak Kasus News di lokasi penggerebekan itu mengatakan aksi ini merupakan menindak lanjuti laporan dan keluhan dari masyarakat, terkait adanya peredaran miras diwilayah tersebut yang sudah meresahkan warga setempat.
‘Aksi ini merespon dari laporan warga yang resah adanya peredaran minuman keras atau miras yang sudah berlangsung lama namun tetap dibiarkan, kalau kondisi ini terus dibiarkan berdampak merusak akhlak generasi muda yang notabenenya adalah penerus bangsa,’ ujar Ustad Andi Mulya.
Dalam Aksi tersebut Almanar yang didampingi pihak kepolisian dari Polsek Cirebon Utara Barat yang segara datang ke lokasi kejadian setelah mendapat informasi mendapatkan barang bukti miras tersebut selain dikediaman Mulyadi juga di sebuah rumah lainnya yang dijadikan tempat penyimpanan barang haram tersebut tidak jauh dari lokasi pertama.
‘Rumah tersebut sudah beberapa kali digrebek namun tetap saja masih menjual Miras lagi, karena banyak backingnya pak,’ ujar salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya itu kepada Jejak Kasus News.
Ustad Andi Mulya menambahkan pihaknya merasa prihatin adanya peredaran miras ini terlebih dibulan suci Ramadhan yang seharusnya meningkatkan amalan qibadah kepada Allah Swt tapi malah dikotori oleh perbuatan tercela seperti penjualan miras yang dapat merusak tatanan moral bangsa terlebih anak-anak muda.
“Kami prihatin atas peredaran Miras, apalagi dibulan suci ini dan berharap masyarakat dapat bersinergi dengan gerakan kami ini dalam memberantas kemaksiatan dan kemungkaran dikota Wali ini, namun tetap dalam koridor yang ada,’ pungkas Ustad Andi Mulya yang didampingi laskar aliansi Islam lainnya.
Sementara itu melalui surat tanda penerimaan nomor A.802/01/V/2018 Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor Cirebon Kota, Sektor Cirebon Utara Barat (Polsek Utbar) yang ditanda tangani IPDA Ngatija, menerima barang bukti dan tersangka dugaan tindak pidana Miras tersebut, untuk diproses selanjutnya.
‘Semua barang bukti dan tersangka sudah kami amankan untuk selanjutnya akan kami proses hukum sesuai aturan yang ada,’ ujar Ipda Ngatija di kantor Polsek Cirebon Utbar kepada Jejak Kasus News singkat.
(Hafidz/Kurtis)
Komentar