JAKARTA – JKN, Disahkannya revisi undang-undang terorisme membuat ruang gerak TNI lebih luas. Ruang gerak TNI akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres). “Lebih leluasa iya, di dalam drafnya (Perpres) kita masukkan semuanya,” kata Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto di kompleks Parlemen, Senayan, Kamis malam, 24 Mei 2018.
.
TNI sedang menyusun draf mekanisme pelibatan TNI. Draf mekanisme akan menjadi rumusan dan masukan dalam Perpres yang akan diterbitkan Presiden Joko Widodo. “Kita yang bikin (draf penyusunan Perpres), kita semua mengacu pada UU TNI Nomor 34 Tahun 2004, tapi khusus pada Operasi Militer Selain Perang (OMSP) pada tindakan mengatasi tindakan terorisme,” jelas Hadi.
.
Pelibatan TNI dalam Perpres meliputi semua aspek. Mulai dari pencegahan, penindakan dan pemulihan. Menurut Hadi, UU ini memberi kewenangan TNI untuk langsung bertindak tanpa koordinasi Polri. “Semua dari tiga kemampuan kita, kita masukkan semua. Tidak (koordinasi) sudah, kalau seperti ini sudah bisa,” ujarnya.
.
Hadi menambahkan TNI bisa bergerak bermula dari tanda-tanda yang mengarah kepada serangan. TNI bisa langsung mulai bertindak. “Itu kita sudah mulai bertindak. TNI harus melakukan fungsi itu, penangkal, penindak dan pemulihan,” pungkasnya.(Lena)
.
***
SUMBER : @infokomando untuk mendapatkan banyak informasi terkait perkembangan TNI terkini
Komentar