Berita Sidikkasus.co.id
HALSEL,- Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kalesang Anak Negeri ( KANE) Halmahera Selatan mendesak Bupati Hi.Usman Sidik agar segera mencopot Kepala Sekolah Madrasya Tsanawiya (Mts) Desa Goro Goro Kecamatan Bacan Timur.
Sebab Kepsek Mts tersebut telah melanggar kode etik pegawai negeri sipil ( PNS) karena telah mencaci maki warga masyarakat dan tak pantas mengeluarkan bahasa bahasa kotor di hadapan masyarakat umumnya.
Ketua LSM KANE Rizal Sangaji pada awak media ini, bahwa Kepsek Mts berinsial (AS) tidak pantas membuat keributan, mengeluarkan bahasa kotor yang telah meresahkan warga setempat.
Seperti yang di beritakan sebelumnya melalui beberapa media Online itu.
AS ini telah merangkap dua jabatan yakni jembatan Kepsek Mts dan juga seorang Ustad.
“Seorang Ustat koh bisa mengeluarkan bahasa yanga sangat tidak wajar dan diduga menyebutkan bahasa “Cuki Mai, Anjing Babi” serta melakukan penghinaan kepada warga dengan kata-kata orang miskin,” kata (Rizal). Rabu 8 Desember 2021.
Rizal bilang Kepsek Mts ini tidak mampu mengendalikan diri dalam menghadapi masalah.
“Seorang kepala sekolah harus profesional dalam bersikap jangan arogan menyikapi permasalahan dengan bijak jangan membuat orang lain tersinggung dan sakit hati,” tuturnya.
Lanjut dia, ASN sebagai profesi memiliki prinsip yang harus ditegakan dimana adalah harus menjaga kode etik dan kode perilaku, komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik.
Serta kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas (Pasal 3). disiplin Pegawai Negeri Sipil PNS tidak hanya diangkat dalam jabatannya.
Rizal menyebutkan Kelakuan buruk secara tidak manusiawi yang dilakukan oleh AS ini, telah melanggar Kode Etik.
Untuk itu, LSM KANE meminta Bupati Halsel agar segera memberikan sanksi kepada AS.
Sebagaimana di atur peraturan perundang-undangan (Pasal 2 PP No. 11 Tahun 2017).
Dia menambahkan, dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP 53/2010”).
Kemudian, menyangkut soal pemberhentian sebagai kepala sekolah atau penurunan jabatan sebagaimana disebut dalam Pasal 7 ayat (4) PP 53/2001,
Sebab kepala sekola sebagian dari pemerintahan yang meliputi asas: kepastian hukum, tertib dalam penyelenggaraan negara, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas.
“Sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.” terang (Rizal).
(Kandi/Red)
Komentar