Berita Sidikkasus.co.id
CIREBON – Seharus Program Rutilah Pupr yang tengah berlangsung di Desa Setu Wetan, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat, didapatkan oleh masyarakat miskin” ini malah justru dinikmati orang yang mampu. (8/12/2021)
Pasalnya toko matrial penyedia barang kebutuhan Rutilahu diduga adanya rekayasa oleh oknum dalam pemberkasan data mulai tersirat, dari mulai dugaan pemberkasan data penerima, dugaan realisasi matrial, dan dugaan alamat serta nama toko matrial pun menjadi pertanyaan besar dan
semakin meluap ke permukaan Publik dan menjadi Viral dan kini menjadi pertanyaan besar oleh tokoh masyarakat Desa Setu Wetan dan publik.
Sesudah toko matrial penyedia barang rutilahu didatanggi awak media untuk mengkomfirmasi tentang ada nya rekayasa oknum yang tak bertangung jawab .. munculah seseorang yang diketahuhi berinisial Rp. Rp yang diduga menghalang-halangi atau menghambat kinerja Wartawan yang ingin mengkonfirmasi terkait toko matrial terkesan memBack-Up dan diduga menghalang-halangi atau menghambat kinerja Wartawan.
Oknum tersebut bahwasanya mengaku kepercayaan dari toko material siluman tersebut untuk menghadapi media yang tengah menyikapi Rutilahu di Desa Setu Wetan agar tidak membawa nama Toko Matrial dipemberitaan dan diduga mencoba menegoisasi menghapus berita pada Jumaat, (26/11/2021)sekitar pukul 10:30 Wib di Alfamart Tegalwangi, Cirebon.
Semenjak pemberitaan diterbitkan yang menyangkut Toko Matrial sebagai penyedia barang program rutilahu, oknum tersebut menelpon pihak Biro Cirebon Tintarakayat.com dan mengatakan, “Kalau begini kamu tidak menghargai saya, ya sudah,,,Perang saja” dengan nada tinggi, minggu (28/11/2021)
Semenjak perkataan yang dilontarkan oleh okmun Rp tersebut banyak menuai kontroversi, dari mulai kalangan Media, Organisasi, Warga Setu Wetan dan bebebrapa Element lainya melihat bahasa tersebut terkesan arogan dan diduga merasa kebal hukum dengan adanya Program Rutilahu Pupr Provinsi di Desa Setu Wetan, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat.
Selain itu, semenjak banyaknya pemberitaan dari berbagai Media terkait program rutilahu Pupr Provinsi di Desa Setu Wetan, oknum Rp pun merapat ke salah satu Organisasi untuk mendapatkan simpati. Tidak hanya itu, selain untuk mendapat simpati, Rp pun meminta agar dapat memfasilitasi terkait hebohnya pemberitaan Rutilahu.
“Ditempat terpisah Yogi angkat bicara terkait perkatan Rp, “Sangat disayangkan sekali terkait statemen (PERANG) yang terlontar dari oknum tersebut . Menurut pendapat pribadi saya, itu tidak elok sebagai seorang yangg memiliki latar belakang berpendidikan tetapi tidak bisa mencerna kalimat yg di rilis rekan-rekan media . Saya mengetuk nurani beliau agar bisa melihat di lokasi / rumah penerima bantuan tersebut sangatlah miris sekali. Sekali lagi saya mengetuk nurani beliau agar lebih beradab,” tuturnya Yogi, Senin (06/12/2021)
“Yogi pun mengatakan makna bahasa dari oknum berinisial Rp yang diduga menghalang-halangi atau menghambat kinerja Wartawan dapat dipidanakan ketika silengkapi adanya bukti-bukti yang cukup.
“Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat kinerja wartawan atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dlm undang-undang pers” tegas Yogi.
“Perlu digaris bawahi, Kita ini masyarakat harus aktif melakukan pencegahan tindak pidana korupsi sedini mungkin, apapun alasannya ketika ada unsur dugaan korupsi, kita berhak untuk menindaklanjutinya,” imbuhnya.
Pewarta: Lubis
Komentar