Berita Sidikkasus.co.id
PROBOLINGGO – Wajib hukumnya jika warga binaan pemasyarakatan dan tahanan yang sedang mendekam dibalik jeruji untuk mendapatkan pelayanan yang optimal terutama dalam penyajian makanan yang sehat. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan bagi Tahanan, Anak dan Narapidana sehingga kegiatan peyelenggaraan makanan tersebut dapat memenuhi kecukupan gizi guna mencapai kesehatan yang maksimal.
Setiap harinya, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Probolinggo menerima bahan makanan untuk di olah dan dibagikan kepada seluruh warga binaan. Seluruh bahan makanan ditimbang terlebih dahulu untuk memastikan kesesuaian barang yang dikirim oleh penyedia bahan makanan, kemudian seluruh bahan makanan di bersihkan terlebih dahulu dengan air mengalir untuk menjaga bahan makanan agar tetap higienis.
Selanjutnya bahan makanan diolah dan dimasak sesuai dengan menu yang telah ditentukan kemudian makanan disajikan kedalam ompreng. Seluruh warga binaan akan mendapatkan makanan masing-masing satu ompreng. Setelah proses memasak dilaksanakan, ada satu tahapan lagi yaitu proses test atau mencicipi makanan yang telah dimasak untuk menjamin rasa, kualitas dan kuantitas makanan sebelum dibagikan kepada warga binaan.
Untuk memastikan kualitas makanan yang akan didistribusikan kepada warga binaan, Reky, selaku Kasubsi Perawatan Lapas Probolinggo turun langsung ke ruangan dapur. Reky memantau langsung bagaimana proses pengolahan bahan makanan agar menjadi makanan yang layak untuk warga binaan tentunya dengan rasa yang berkualitas.
“Warga binaan harus mendapatkan makanan yang layak dan berkualitas karena makanan merupakan salah satu faktor utama dalam menunjang kesehatan. Saya ingin warga binaan disini sehat-sehat agar segala bentuk pembinaan untuk warga binaan dapat berjalan dengan baik,” tegas Reky.
Pewarta: Yuli
Komentar