Berita Sidikkasus.co.id
BOBONG, – Diketahui bahwa saudara berinsial AT ini diduga telah melakukan kejahatan tindak pidana korupsi terdapat 2 (Dua) kasus.
Yang pertama, dugaan kasus korupsi pengadaan Belanja Modal Peralatan Mesin berupa Cold Chain dan Solar Cell, pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Maluku Utara tahun anggaran 2015, silam.
Kasus korupsi tersebut diduga kuat merugikan keuangan negara sebesar Rp 547.750.000,00.( Lima ratus empat tuju juta tuju ratus lima puluh ribu rupiah). Berdasarkan perhitungan BPK RI Perwakilan Maluku Utara.
Dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulau Taliabu telah menetapkan tersangka saudara AT, dengan nomor: print-228/Q.2.19/Fd.1/12/2021.tanggal 6 Desember 2021.
Selanjutnya yang kedua, dugaan penggelapan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah ( Sulteng) tahun 2019 sebesar Rp 36,5 Miliar, sampai saat ini masih dalam penyelidikan pihak Kepolisian.
Dugaan kasus korupsi ini masuk tahap penyidikan mulai Tanggal 12 Januari 2021 sebagaimana Surat Perintah Penyidikan nomor : SP. Sidik. 07/1/2021/Ditreskrim.
Wakil Kepala Kepolisian Resort (Waka Polres) Banggai Kepulauan Kompol Hamdan, S.Kom,Msi mengatakan kasus tersebut sudah ditangani oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulteng.
“Kasus ini sudah ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Sulteng, dan saat ini Polisi terus mencari keberadaan tersangka,” ujar Kompol Hamdan S. Kom, Msi. Kamis 14 Oktober 2021, lalu.
Achmad Tamrin, sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi penggelapan kas daerah APBD Bangkep sebesar Rp 36,5 Miliar serta di tetapkan sebagai status Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada eks Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) itu memunculkan sejumlah pertanyaan dikalangan masyarakat, Khususnya di Kabupaten Banggai Kepulauan dan Masyarakat Pulau Taliabu Maluku Utara.
( Jek/Redaksi)
Komentar