SINTANG – JKN, Polda Kalbar-Polres Sintang-Polsek Sepauk, Dalam mendukung giat Operasi Pekat Kapuas 2018 , personil Polsek Sepauk melakukan penyelidikan tindak pidana perjudian , pada hari Rabu 23 Mei 2018 Sekitar pukul 12.30 Wib dijalan Tanjung Ria -Lengkenat tepatnya di depan SDN 39 Sepauk amankan seorang perempuan penjual kupon putih ( Togel ) , Kamis ,( 24 / 05 / 2018 ).
Kegiatan penangkapan penjual kupon putih (togel) ini bermula dari informasi yang didapat personil Polsek tentang adanya perjudian , berdapasarkan infomasi tersebut pada hari Rabu tanggal 23 Mei 2018 sekitar jam 12.30 wib, (tiga) Orang personil Polsek Sepauk melakukan penyelidikan perjudian kupon putih di wilayah Kec.Sepauk ,
Kemudian pada saat personil Polsek Sepauk sedang melakukan pengintaian ditengah perjalanan melihat Sdri. Aida lewat di depan SDN 39 Sepauk, personil Polsek Sepauk yang curiga mendekati Sdri Aida. ( karena sebelumnya anggota ada mencurigai sdri Aida menjual kupon putih ) , kemudian personil Polsek memeriksa barang yang di bawa Sdri.Aida dan menemukan dua buah buku kupon penjualan Togel ( terdiri dari satu buah sudah di tulisi dan satu buah belum ) ,
Uang tunai dari hasil penjualan togel sebesar Rp 77.000,- satu buah pulpen warna hitam merk “GREEBEL TECHNOLINE 0,5 ” , satu buah kartu perdana Simpati dan selanjut nya Sdri. Aida mengakui bahwa menjual kupon putih /togel selanjut nya anggota Polsek Sepauk mengamankan barang bukti dan tersangka ke Polsek Sepauk untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut .
“Terhadap tersangka penjual kupon putih ( togel ) telah kita lakukan pemeriksaan dan pendalaman dan kasus ini akan kita lanjut ke PJU ucbap Ipd Wargo Suwarso , saya juga meminta peran serta masyarakat agar dapat melaporkan atau memberi tahu Polsek apabila mengetahui adanya tindak pidana agar dapat kita lakukan penangan , ” ucap Ipda Wargo .
(A Rejali s)
Komentar