Oknum Warga Desa Kukupang Diduga Melangkahi Kewenangan Polisi & Tahan Miras Jenis Cap Tikus

Berita Sidikkasus.co.id

LABUHA,- Di duga kuat salah satu warga masyarakat Desa Kukupang Kecamatan Kepulauan Jouronga (Halsel) mengatas namakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pesisir Gane Kabupate Halmahera Selatan (Halsel) melangkahi kewenangan pihak kepolisian Republik Indonesia.

Pasalnya, Oknum Pelaku Wahila Rasay beralamat di desa kukupang (Halsel) berlagak seperti satuan kepolisian itu, dengan jelas secara terang terangan menunjukan sikap kepada publik menahan dan menyita barang milik sesorang yang di titipkan ke salah satu motoris rute Babang ke Joronga (Halsel),

Hal ini di ketahui dari salah satu media online yang memberitakan bahwa Wahila Rasay dari LSM Pesisir Gane (Halsel) melakukan penyitaan dan penahanan barang milik orang lain pada saat masuknya speed boat (Motoris) yang berlabu di pelabuhan Desa Kukupang (Halsel). Minggu 5 Desember 2021.

Selain itu, melalui pesan via aplikasi Wasthapp, Wahila Rasay mengatakan kasus penganiayaan yang terjadi di desa Pulau Gala beberapa waktu lalu itu di laporkan ke Polres (Halsel).

Diketahui pelaku tersebut sedang mabuk dengan minuman keras ( Miras) berjenis cap tikus.

Yang di laporkan (Terlapor) selaku tuan rumah dan dia sedang mabuk.

Saya minta di adik (Wartawan Sidikkasus.co.id) kalau menulis itu, mohon di perhatikan, karena (korban) telah melaporkan adik saya.

“Tapi (Korban) manfaatkan suasana agar si korban itu mengetahui mereka adalah pengedar minuman keras berjenis cap tikus,” kata dia.

Selanjutnya, Wahila juga membenarkan Korban yang telah melaporkan pelaku pengoroyokan itu merupakan Saudara adik dan kakanya.


Terpisah Bhabimkantibmas kepulauan Jouronga (Halsel) saat di konfirmasi melalui pesan via aplikasi Wasthapp, dirinya membenarkan belum menerima informasi terkait penyitaan dan menahan barang minuman keras ( Miras) berjenis Cap Tikus milik orang yang belum di ketahui. Pemilik sebenarnya belum ada informasi ke saya.” kata (Bhabim).

(K/Red)

Komentar