Berita Sidikkasus.co.id
Maluku Utara, – DPC Gerakan Pemuda Marhaenis Kabupaten Pulau Taliabu Tegas Menyampaikan Kepada Penegak Hukum Segera Usut Tuntas Penyalahgunaan Dana Hibah Pembangunan Rumah Ibadah di Kabupaten Pulau Taliabu
Sejumlah rumah ibadah Masjid dan beberapa gereja jadi korban pembangunan mangkrak dimana mana.
“Sementara diketahui anggaran pembangunan infrastruktur rumah ibadah tersebut sudah dianggarkan melalui dana hibah sebesar 5 miliar lebih pada tahun 2018 lalu.” ungkap Lisman pada media ini, Sabtu 04 Desember 2021.
Ironisnya, beberapa bangunan Masjid yang tersebar di wilayah kabupaten pulau Taliabu terpaksa di rehab dengan dana hibah tersebut namun hasilnya tidak seperti apa yang diharapkan.
Justru banyak menyisakan puing-puing yang pada akhirnya di selesaikan dengan suwadaya masyarakat.
“Belum lagi terhitung berapa jumlahnya bangunan rumah ibadah yang tidak selesai pengerjaannya dan ditinggal mangkrak di mana mana.” jelas DPC-GPM Pulau Taliabu, disapa bung Dex.
Ini tentu sebuah masalah atas pengelolaan keuangan negara yang tidak dapat di pertanggung jawabkan oleh daerah bahkan hal ini sudah jadi temuan BPK Perwakilan Maluku Utara diantaranya;
1). Pembayaran Belanja Hibah kepada Anggota Masyarakat Pembangunan
Masjid,atas Pembangunan Masjid Nurul Yaqin Desa Onemay, sesuai NPHD Nomor: 450.2/01/PT/I1I/2018 dan 04’PAN-PEL/III/2018, tanggal 06 Maret 2018, 450.2A31/PT/III/2018 dan
04/PAN-PEMII/2018 0336/SP2D-
LS/4.01.15/PT/llt/ 2018
09 Maret 2018 dengan Total Nilai dicairkan Rp. 750.000.000.00
2). Pembayaran Belanja Hibah kepada Anggota Masyarakat Pembangunan
Masjid.atas Pembangunan Masjid Nurul Haq Desa Salati .sesuai NPHD
Nomor 450.2/07/PT/]ll/20l8 dan O8/PAN-PE1JIII/2O10, tanggal 06 Maret 2018, 450.2/07/PT/lII/2018 dan 08/PAN PE1JIII/2018, 0337/SP2D- LS/4.01-15/PT/III/ 2018, 09-Mar-2018 denganTotal Nilai dicairkan Rp.500.000.000,00
3). Pembayaran Belanja Hibah kepada Anggota Masyarakat Pembangunan
Masjid.atas Pembangunan Masjid Nurul Huda Desa Jorjoga .sesuai NPHD
Nomor: 450.2/PT/2018 dan 03rPAN-OJ/lll/2018. tanggal 06 Maret 2018
4S0.2/PT/2018 dan 03/PAN-DJ/III/2018 0340/SP2D- LS/4.01.15/PT/III/ 2018, tnggl 09-Mar-18, dengan Total Nilai dicairkan Rp. 775.000.000,00
4). Pembayaran Belanja Hibah kepada Anggota Masyarakat Pembangunan Masjid.atas Pembangunan Masjid Al-Munawarah Desa Buambono, sesuai
NPHD Nomor 450.2/09/PT/III/2018 dan 08/PAN-PEL/III/2018 Tanggal 06
Maret 2018, 450.2/09/PT/III/2018 dan
08rPAN-PEUIII/2018, 0341/SP2D- LS/4.01.15/PT/III/ 2018, 09-Mar-18 dengan
Total Nilai dicairkan Rp. 275.000.000,00
5). Pembayaran Belanja Hibah Kepada Anggota Masyarakat Pembangunan
Mesjid Ar-Rahman Desa Talo, Sesuai NPHD Nomor 450.2/06/PT//2018, dan
Nomor 04;PAN-PEUIII/2018 Tanggal 6 Maret 2018, 450.2/06/PT//2018, dan Nomor 04/PAN- PEtJlll/2018, 0343/SP2D- LS/4/10/15/PT/III/ 2018
09-Mar-18, dengan Total Nilai di cairkan Rp.950.000.000,00.
6). Pembayaran Belanja Hibah Kepada Anggota Masyarakat Pembangunan
Mesjid Nurul Iqsan Desa Beringin Jaya, Sesuai NPHD Nomor 450.2/08/PT/III/2018, dan Nomor 04/PAN-PE17III/2018 Tanggal 6 Maret 2018, 450.2/08/PT/III/2018, dan Nomor 04/PAN- PEI-/III/2018
0360/SP2D- LS/4.01.15/PT/III/ 2018
13-Maret 2018 denganTotal Nilai di cairkan Rp 250.000.000,00.
Kemudian Hibah kepada Anggota Masyarakat Pembangunan Gereja diantaranya;
7). Pembayaran Belanja Hibah Kepada Anggota Masyarakat Pembangunan
Gereja atas Pembangunan Gereja Santo Alfonsius Desa Balohang, sesuai
NPHD Nomor 450.2/05/PT/2018 Dan 08/PAN-PELyill/2018 08/PAN-
PEL/lll/2018 Tanggal 6 Maret 2018
450.2/06/PT/2018 0an 08/PAN-PEtJIII /2018, 08/PAN-PEIJIII/2018
0338/SP2D- LS/4.01.16/PT/1II/ 2018
09-Mar-18 dengan Total Nilai yang di cairkan Rp. 150.000.000,00
8). Pembayaran Belanja Hibah Kepada Anggota Masyarakat Pemtiangunan
Gereja atas Pembangunan Gereja Bethel Indonesia Desa Jorjoga,sesuai
NPHD Nomor 450.2/03/PT/2018 Dan OS/GBI-DJ/lll/2018, Tanggal 6 Maret 2018, 450.2/03/PT/2018 Dan 05/GBI-DJ/III/2018, 0339/SP2D;LS/4. 01.15/PT/III/2018 ,tanggal 09-Mar-18 dengan Total Nilai dicairkan Rp. 150.000.000,00.
“Jadi jumlah total kerugian negara senilai Rp 3.500.000.000,00.- ( Tiga miliar lima ratus juta rupiah). pungkasnya.
Bardasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Nomor : 21.A/LHP/XIX.TER/5/2019 Tanggal : 22 Mei 2019.
Jadi, pemerintahan daerah ini sudah tidak beradab, tindakan merampok uang negara dilakukan bahkan secara terang-terangan, dana hibah untuk rumah ibadah tidak luput digerogoti bukannya dibangun tapi malah ikut dirusak.
Dinas Kesra dan bagian perekonomian kabupaten pulau Taliabu adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas pengelolaan dana hibah yang telah di peruntukan bagi pembangunan rumah ibadah tersebut.
“Oleh sebab itu atas nama Gerakan Pemuda Marhaenis Kabupaten Pulau Taliabu menghimbau penegak hukum segera mengusut tuntas kasus dugaan korupsi atas dana hibah pembangunan rumah ibadah yang ada di kabupaten pulau Taliabu.” tegasnya.
( Jek/Redaksi)
Komentar