Galian C Diduga Ilegal Menggunakan Ekskavator Menjamur di Jember, Salah Satunya di Desa Pakusari

Berita : sidikkasus.co.id

Jember, – Aktivitas pertambangan Galian C pasir batu (sirtu) yang diduga ilegal di Kabupaten Jember menjamur, salah satunya di Dusun Rowo, Desa Pakusari, kecamatan Pakusari. Yang mana dalam Kegiatan aktivitas penambangan batu dan pasir terindikasi tidak mengantongi izin, Jember, (03/12/21).

Saat dikonfirmasi awak media, Antok (48), selaku checker di lokasi tambang dusun Rowo mengaku tidak tahu terkait perijinan tambangnya.

“Untuk operasional tambang, saya sudah meminta ijin ke desa dan kecamatan. Sebelum kita beroperasi kita harus ijin dulu,” ungkap Antok, warga kecamatan Maesan kabupaten Bondowoso, di lokasi tambang, Kamis (02/12/2021).

Antok menjelaskan bahwa luas areal tambang sekitar 800 Meter persegi dan sudah beroperasi sekitar 6 bulan.

“Harga batu per truknya Rp 300 ribu. Untuk bulan ini tiap hari sekitar 15 rit yang datang ke lokasi tambang,” bebernya.

Antok juga mengatakan jika kandungan pasir di lokasi tambang yang ia jaga kurang bagus.

“Disini kandungan tanahnya sangat tinggi, jadi kurang bagus,” terangnya.

“Alat berat (Ekskavator – Red) milik inisial H mas, warga kecamatan Kaliwates. Alat berat yang satunya beroperasi di Desa Subo kecamatan Pakusari, pemilik masih satu orang. Untuk tamu, sampeyan langsung kesana aja ,” Imbuhnya Antok di Basecamp samping lokasi tambang.

Untuk keberimbangan sebuah berita, awak media melakukan konfirmasi ke pihak desa, sementara Misjo Kades Pakusari sedang tidak ada di tempat.

“Pak Kades mengikuti acara di Mapolsek Pakusari,” ungkap pria yang mengaku Ketua BPD Pakusari.

(Herman)

Komentar