Berita Sidik Kasus.co.id
BANYUWANGI – Dusun Bongkoran Desa Sepanjang Kecamatan Glenmore Kabupaten Banyuwangi, ada seorang perawat laki – laki berinisial E di duga berani menyuntik beberapa pasien tanpa surat izin dari pihak Dokter sekitar bulan yang lalu.
Ed memang kerja sebagai perawat di Puskesmas Tulungrejo Kecamatan Glenmore Banyuwangi sudah sekian tahun lamanya, namun perawat Ed kebiasaan berani menyuntik pasien yang sedang butuh berobat padanya, ketika pasien di saat minta tolong pada peraeat Ed supaya di periksa penyakitnya, akhirnya perawat tersebut menyarankan pasien di suntik biar cepat sembuh, malah kambuh tidak ada kesembuhan yang dia dapat justru semakin tambah parah saja, Selasa 30/11/2021.
Berdasarkan pengakuan dari perawat tersebut Ed mengakui, bahwa dulunya pernah membuka praktek penyuntikan beberapa pasien dengan sengaja tanpa Surat Izin Resmi dari Dinas Kesehatan atau Puskesmas setempat. Ada syarat yang harus di lengkapi oleh perawat mandiri apabila membuka pratik yaitu :
1. Perawat harus berpendidikan Vokasi dan Profesi.
2. Perawat yang memiliki Surat Tanda Regestrasi (STR).
3. Perawat yang memiliki Surat Izin Pratik Perawat.
Untuk mendapatkan SIPP, perawat harus menyiapkan :
1. Salinan STR yang masih berlaku dan di legalisir.
2. Memiliki Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi Keperawatan (PPNI)
3. Surat pernyataan memiliki tempat praktik, atau surat keterangan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
4. Pas foto berwarna 4 kali 6 sebanyak 3 lembar.
5. Surat sehat dari Dokter.
Dari syarat yang tertera tersebut, perawat harus memiliki sesuai kreteria yang di sebutkan dengan dasar aturan dari Kementrian di lengkapi terlebih dulu, supaya tidak terjadi penyimpangan atau pelanggaran terhadap pelayanan pada pasien terkait tentang kesehatan.
Menurut perawat Puskesmas Tulungrejo Ed berdasarkan pengakuan mengatakan pada awak media,” memang dulu saya 1 bulan yang lalu tahun 2021 ini, pernah menyuntik beberapa pasien, namun sekarang saya di suruh berhenti oleh pihak Puskesmas Tulungrejo, di karenakan saya belum melengkapi izin resmi dari Dinas Kesehatan sekaligus saya di suruh of dulu mengingat saya harus memperpanjang STR itu dari Surabaya, ” tuturnya penuh keraguan.
Dengan demikian bagi Dinas Kesehatan di butuhkan untuk peninjauan secara khusus lebih spesifik dan jeli biar tidak ada pemanfaatan bagi perawat yang kurang bertanggung jawab di dalam menangani pada pasien.
Edi/Indah
Komentar