Pelaku usaha, Merusak Hutan Papua Bagian selatan Moskona Kabupaten Teluk Bintuni

Berita.sidikkasus.co.id

Manokwari – Pada hari Sabtu 20 November 2021, di hadirkan Media.sidikkasus.co.id oleh Masyarakat Moskona sebagai pengamat pelaku usaha pengembangan kayu long dan kepala sawit.

Hal ini di kemukakan oleh Korneles Aisnak ,.S.ST sebagai bagian Masyarakat dan pengamat terhadap pelaku investor yang mengelola hasil hutan di wilayah Moskona kabupaten Teluk Bintuni.

Korneles Aisnak, sebagai anak Papua putra Moskona berharap dan pesan untuk para pejabat  yang ada di Dinas terkait.

Agar mengontrol dan menyelamatkan hasil hutan yang ada di wilayah Hukum adat Masyarakat, sebab hutan di Papua pada umumnya dan secara khusus wilayah suku Moskona bagian selatan banyak Perusahaan yang masuk beroperasi, contoh nya perusahaan kayu, kebun kelapa sawit dll.

Ujar Korneles Aisnak, bahwa secara kecamatan di lihat bahwa ada satu atau dua orang punya kepentingan pribadi dan Ekonomi , sehingga datangkan pelaku usaha atau perusahaan bersangkutan datang beroperasi.

Dan pelaku usaha yang sudah beroperasi, ada beberapa perusahaan yang beroperasi adalah ,PT.Wanagalanh , PT Agro Papua Inti Utama dan
Perusahaan pemegang Izin Pemanfaatan Kayu yaitu PT Subur Karunia Raya perkebunannya kelapa sawit di Mayado.

Beber Korneles Aisnak, terkait dengan proses pengurusan surat izin usaha Penembangan (siup ) dan LKT belum tahu, apa kah sudah Musyawarah dengan Masyarakat hukum adat atau belum ?

Dengan hal ini,, sebagai pesan dan harapan untuk para pemangku jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten, provinsi dan pusat, di harapkan supaya ada perlindungan terhadap hutan dan tanah adat yang ada di Papua pada umumnya dan secara khusus wilayah Moskona bagian selatan.

Di tambahkan lagi Direktur LSM Panah Papua Sulfisnto Alias, bahwa pelaku usaha banyak yang masuk mengambil hasil kekayaan alam dan hasil hutan di Papua pada umumnya, dan Moskona bagian selatan pada khususnya, tidak lewat prosedural dan mekanisme ada, di lihat pelaku usaha Penembangan dan perkebunan masih iregal atau beraturan.

Sulfisnto Alias, memperediksi bahwa pelaku usaha ini tidak melakukan musyawarah dengan Masyarakat adat Secara baik.

Kalau dengan cara -cara seperti itu, secara kaca mata, Direktur LSM Panah Papua mencurigai beberapa perusahaan Penembangan kayu di wilayah Moskona bagian selatan.

Di harapkan supaya pelaku usaha menghormati Masyarakat hukum adat (MHA) terkait beberapa perusahaan yang beroperasi di wilayah Moskona bagian selatan , seperti PT.Wanggaran, PT.Argo Papua inti utama PT.subur Kurnia Raya dan PT.Satya Papua kencana (Paska) yang mengurus izin usaha lahan Penembangan Kusus (IULPK) tidak prosedural.

Hal ini terlihat adanya,  perusahaan yang tidak memiliki izin dan ilegal, perlu pihak kehutanan dan lingkungan hidup turun tangan dan periksa lokasi pengembangan di wilayah Moskona bagian selatan.

Periksa dan diadili dari sisih hukum terkat perijinan dan juga apakah Aspirasi murni dari Masyarakat atau bukan Aspirasi murni masyarakat terkait pengembangan hutan dan perkebunan kelapa sawit. Tandas Kone dan Sulfisnto Alias.

Penulis : C.R 7
Tempat : Manokwari
Jam. :18:00 WIT.

Komentar