Halsel Heboh! Kasus Asusila & Pornografi Diduga Oknum Kades Boso Gane Barat Gunakan Kaos Seragam Polisi

Berita Sidikkasus.co.id

HALSEL – Di ketahui sejak tahun 2020 hingga saat ini masyarakat pesisir desa Boso kecamatan Gane barat utara Kabupaten halmahera selatan (halsel) Maluku Utara dan sekitarnya sangat menghebohkan kasus asusiala dan penyebar luas pornografi.

Viral nya kasus asusila dan gambar pornografi di duga kuat milik oknum pejabat kepala desa Boso yakni (PG) menggunakan baju Kaos polisi bersama selingkuhnya sangat menghebohkan dan meresahkan masyarakat pesisir gane barat utara (halsel) sejak Pebruari 2020 sampai saat ini. Sabtu 20//11/21

Informasi yang di peroleh saat investigasi media sidikkasus.co.id, dilapangan bahwa tengah tengah masyarakat yang telah di sampaikan salah satu warga desa Boso berinisial (UB),

Menurut (UB), oknum pejabat kepala desa Boso yakni (PG) di duga kuat melakukan perbuatan asosila bersama selingkuhnya sekaligus pelaku penyebar luas gambar pornografi milik kedua pelaku,

Sebelumnya sudah di laporkan ke polisi terkait perbuatan asosiala dan menyebar luaskan gambar gambar telanjang milik kepala desa Boso bersama selingkuhnya.” kata (UB) beberapa waktu lalu,

Kami juga sangat menduga oknum kepala desa Boso sebagai otak menyebarluaskan gambar kemaluannya dan gambar telanjang milik selingkuhnya lewat Mezenzer fecbook. Padahal Kedua pelaku masing masing sudah berumah tangga (menikah) yang memiliki istri dan suami serta anak.” Ungkap (UD).

Berdasarakan informasi awal yang di peroleh media Sidikkasus.co.id dan bersama salah satu rekan wartawan melakukan Investigasi di desa Boso Kecamatan Gane barat Utara.

Dari hasil Investigasi di temukan barang bukti berupa 12 gambar pornografi yang berisi tulisan chat melalui message dan saling mengirim gamba foto pornografi tanpa busana milik kedua pelaku serta saling mengajak ketemu di hutan hutan dan melakukan hubungan seksual.

Selain gambar pornografi, awak media juga menemukan sejumlah surat dari pihak kepilisian polsek saketa berupa;

1. surat tanda terima laporan yang di keluarkan polsek gane barat alamat desa saketa (halsel) dengan nomor pol: STPL/04/IV/2021//SEK/GABAR. yang di tanda tangani oleh KAJAGA SHIF “A” atas nama Steven Bringpol NRP 88090693, pada tanggal 27 April 2021. pelapor atas nama Ibrani Daniel (59) pekerjaan sekdes desa bosso,

2. Surat perkembangan kasus di mulainya penyidikan di keluarkan polsek gane barat (halsel) yang di sampaikan ke kepala Kejaksaan Labuha (halsel) dengan nomor:SPDP/04/V/2021/RESKRIM.

Surat dimulainya penyidikan tindak pidana PORNOGRAFI yang terjadi sekitar bulan Mei tahun 2020 bertempat desa Boso (halsel).

Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 4 jo pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Atas nama kedua tersangka;

1. Pejabat kepala desa Boso (50) tahun suku tobelo status menikah.

2. Marice Tahobi (40) tahun suku tobelo status menikah alamat desa Boso.

Isi surat di tanda tangani oleh mantan kapolsek gane barat (halsel) bapak Rizal Mochammad. Tr.K. Inspektur polisi dua pada tanggal 24 mei 2021.

Di ketahui kasus tersebut di ambil ahli Polres halmahera selatan (halsel) dan di keluarkan surat A5 pemberitahuan perkembangan penyidikan Nomor: B/789/X/2021/Reskrim, dan di tanda tangani pada tanggal 21 oktober 2021 oleh KASAT RESKRIM (halsel) HADAD Hi. DJAFAR, S.H Inspektur Polisi Satu NRP. 75061146

Dalam surat pada poin 2 di sebutkan bahwa proses penyidikan perkara yang di laporkan, penyidik telah menyimpulkan perkara tersebut bukan tindak pidana/ tidak cukup bukti/ sudah kadaluarsa/ sudah meningga dunia, maka dalam kepastian hukum akan kami hentikan.

Pada poin 3. Rencana selanjutnya adalah mengirim pemberitahuan penghentian penyidikan ke JPU (halsel). Apabila ada hal hal yang ditanyakan dapat menghubungi penyidik pembantu Bripka Idrus Usman, Bripka Ansar Umamit Dan Bripka Hayatu Hasim.” tutupnya.

(K/Red)

Komentar