Gempur Rokok Ilegal, Pemkot Probolinggo Sosialisasikan Undang-undang Cukai ke Kader PKK

Berita Sidikkasus.co.id

Probolinggo – Pemkot Probolinggo melalui Diskominfo, memberikan sosialisasi Kepada Kader PKK Kota Probolinggo Sosialisasi tentang Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai, yang diselenggarakan di Garden City Resto, Jalan Raya Bromo,Kelurahan Triwung lor, Kamis (18/11/21). Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan

Bertemakan “Gerakan Bersama Gempur Rokok Ilegal” , acara itu dihadiri Sekretaris Daerah Kota Probolinggo, Ninik Ira Wibawati, Kepala Satpol PP Kota Probolinggo,Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Tipe Madya Pabean C Probolinggo, Kepala Diskominfo, serta Kader PKK se-Kota Probolingo.

Kepala Diskominfo Kota Probolinggo Pujo Agung Satrio mengatakan bahwa Peraturan Cukai dikupas tuntas dari berbagai kacamatan agar peserta Kader PKK Kota Probolinggo dapat memahami materi dengan baik, sehingga dapat turut mensosialisasikan kepada masyarakat.

Sementara Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Probolinggo, Nangkok P. Pasaribu, menjelaskan bahwa cukai merupakan salah satu pemasukan Negara dan sebagian dananya dikembalikan kepada masyarakat untuk kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, dan mendukung program kesehatan.

“Karenanya, Bea Cukai dan Pemerintah Kota Probolinggo memiliki tanggung jawab untuk saling mendukung dalam hal optimalisasi penerimaan keuangan negara di bidang cukai maupun konsekuensi dari hal tersebut,” ujar Nangkok.

Menambahkan, Sekretaris Daerah Kota Probolinggo, Ninik Ira Wibawati, mengatakan ketika ada Warga Kota Probolinggo yang sakit untuk segera menghubungi call center 112.

“Mekanisme paling cepat, kita ini dari Pemerintah Kota Probolinggo untuk melayani masyarakat supaya tidak sampai terlambat dalam pertolongan darurat kesehatan,kemudian Walikota Probolinggo juga punya program yang hits lagi yaitu pembangunan RSUD Baru yang di Kareng Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo,” ungkapnya.

(ADV Yuli)

Komentar