Pemerintahan Kab Agam Simak Penjelasan DPRD Tentang Ranperda LKN-LAN

Berita Sidikkasus.co.id

AGAM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam melalui Wakil Bupati, Irwan Fikri, SH Dt. Parpatiah menyimak penjelasan DPRD tentang Ranperda Lembaga Kemasyarakatan Nagari (LKN) dan Lembaga Adat Nagari (LAN), Rabu (17/11/2021).

Juru Bicara DPRD Agam, Saflin,SHI, MH mengatakan Ranperda LKN dan LAN merupakan ranperda inisiatif yang diusulkan Komisi I pada 2017 lalu. Namun, pembahasannya terhenti karena Pemerintah Provinsi Sumbar saat itu tengah merumuskan Perda tentang Nagari.

“Usulan Ranperda LKN dan LAN juga sudah masuk pada Propemperda tahun 2017. Pembahasannya terhenti karena menunggu Perda Nagari, selanjutnya usulan ini diakomodir pada Propemperda tahun 2021,” ujarnya.

Dipaparkan, proses penyusunan Ranperda LKN dan LAN telah melewati beberapa tahapan sesuai dengan peraturan perundangan. Komisi I telah melakukan kerja sama dengan Kantor Kemenkumham Sumatera Barat dalam rangka penyusunan naskah akedemik dan legal drafting.

Ranperda LKN dan LAN imbuhnya, merupakan wadah yang sangat startegis dalam menciptakan masyarakat yang mandiri dan mampu mengorganisir kelompok daerah serta penerapan adat di daerah.

“Untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan dan mendukung penyelenggaraan pemerintah yang baik di nagari, perlu adanya penguatan dan peningkatan terhadap LKN dan LAN,” terang Saflin.

Sehubungan dengan keberadaan LKN dan LAN sambung Saflin, pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk memberikan pedoman dalam rangka pembentukan serta pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga tersebut pada tingkat nagari.

“LKN dan LAN sesuai fungsinya merupakam mitra pemerintah dalam pembangunan nagari. Sehingga peranan lembaga tersebut memberikan masukan dan saran dalam proses pembangunan,” bebernya.

Pihaknya berharap, nota penjelasan yang disampaikan dapat dipahami dan dapat dilakukan pembahasan untuk selanjutnya, hingga Ranperda LKN dan LAN disahkan menjadi Perda.

“Semoga dengan ditetapkan sebagai Perda, dapat menjadi payung hukum dan mengisi regulasi di lingkup Pemerintah Kabupaten Agam,” tutupnya. (Sysfrianto.S.Sos)

Komentar