Berita Sidikkasus.co.id
Bandung – Kasus dugaan pengancaman yang dilakukan Yudi Menpo terhadap Cahyana yang berprofesi sebagai ojek online pada Sabtu, 07 November 2021 di sebuah cafe daerah Sukajadi Bandung memasuki babak baru.
Kuasa Hukum Yudi Menpo Boyke Luthfiana Syahrir yang juga ketua DPW Pekat Jabar dan H. Yovie Megananda Santosa yang juga wakil Ketua Peradi menyatakan akan melaporkan balik apabila tuduhan pelapor terhadap kliennya tidak terbukti.
“Terlapor menghormati hak hukum pelapor, sebagai warga negara yang baik Yudi Menpo dan kami selaku penasihat hukumnya siap hadir dalam setiap proses pemeriksaan dan mempersilahkan kepada pelapor untuk membuktikan tuduhan-tuduhannya”. Selasa (16/11) Ujar kuasa Hukum Yudi Menpo
“akan tetapi apabila dikemudian hari tuduhan-tuduhan pelapor terhadap terlapor tidak terbukti, maka pelapor harus siap dengan konsekuensinya, kami akan lakukan laporan balik dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah” ditambahkan Yovie Megananda Santosa
Diketahui sebelumnya Cahyana melaporkan Yudi ke Polisi, dengan nomor laporan polisi LP/B/645/XI/2021/SPKT/Polrestabes Bandung/Polda Jabar adapun setelah membuat laporan, dirinya langsung diperiksa, untuk pendalaman laporan lebih lanjut.
“Sudah diterima laporannya dan sedang ditindaklanjuti,” ujar Kasatreskrim POLRESTABES Bandung AKBP Rudy Trihandoyo ketika dikonfirmasi, Rabu (10/11) di kutip Kumparan.com
Komentar