Sidang Praperadilan dengan Termohon Kapolsek Jelbuk Agenda Kesimpulan

Berita sidikkasus.co.id

JEMBER, — Pengadilan Negeri (PN) Jember menggelar sidang lanjutan praperadilan sah tidaknya penangkapan dan penahanan terhadap tersangka Muhammad Antok pada hari Senin (15/11/21) ini dengan agenda kesimpulan dari pihak Pemohon dan Termohon.

“Hari ini agendanya kesimpulan, baik dari Pemohon maupun dari Termohon, besok hari Selasa tanggal 16-11-2021 agenda pembacaan keputusan dijadwalkan jam 09.00 WIB,” ungkap Hakim tunggal Sigit Triatmojo S.H, M.H, diruang Sari kantor PN Kelas 1 A Jember, Senin (15/11/2021).

Hakim tunggal Sigit Triatmojo SH, MH menjelaskan bahwa pemohon dan termohon meskipun tidak hadir dalam persidangan, keputusan akan tetap dibacakan dan diputuskan.

Putusan Praperadilan dengan termohon Kapolsek Jelbuk yang disusul dengan Sidang perdana Pokok Perkara (Pidana) kasus penganiayaan dengan tersangka Muhammad Antok akan digelar pada hari yang sama yakni besok Selasa, 16 Nopember 2021.

Wakil Humas Pengadilan Negeri Kelas 1 Jember, Ivan Budi Hartanto, SH, MH, menerangkan kepada beberapa awak media bahwa hal tersebut tidak ada pelanggaran.

“Praperadilan diajukan dan kita sidangkan, maksimal selama tujuh hari dari sidang pertama. Sedangkan pengajuan pokok perkara merupakan kewenangan kejaksaan untuk menyampaikan. Kalau sudah siap dan dimasukan itu hak dari kejaksaan,”kata Ivan di ruang tamu Pengadilan Negeri Jember, Senin, (15/11/2021).

Kuasa hukum pemohon Praperadilan, Rusnadi Bakri, SH mengajukan permohonan pada tanggal 3 Nopember 2021 dengan nomor register : 02/Pid.Pra/2021/PN.Jmr terkait sah dan tidaknya penangkapan dan sidang pertama pada tanggal 11 Nopember 2021. Sidang kedua pada tanggal 12 Nopember 2021 dengan agenda sidang mendengarkan keterangan para saksi. Sidang ketiga, Senin tanggal 15 Nopember 2021 para pihak memberikan kesimpulan kepada Hakim dan besok tanggal 16 Nopember 2021 sidang terakhir dengan agenda putusan.

Sementara itu pihak Kejaksaan Negeri Jember mengajukan permohonan sidang Pokok Perkara Pidana (penganiayaan) dengan nomor : 747/Pid.B/2021/PN.Jmr tanggal register 10 Nopember 2021.

Menjadi menarik ketika kedua sidang (putusan praperadilan dan sidang perdana Pokok Perkara) terjadi pada hari yang sama meski sidang putusan praperadilan terjadi lebih dahulu.

Karena praperadilan belum diputus oleh Hakim maka konsekuensi hukumnya pada sidang pokok perkara belum jelas. Ivan menegaskan, “Karena sidang praperadilan ini besok putusan, kita lihat besok putusannya seperti apa. Lihat besok putusannya apa.” Jelasnya kepada wartawan sidikkasus di kantor Pengadilan Negeri Jember.

Penulis: Herman

Komentar