Berita SidikKasus.co.id
Bangka Barat — Polres Bangka Barat kembali melakukan razia tambang timah ilegal di Kawasan DAS dan Hutan lindung Mangrove Sungai Semusuk Desa Belo Laut Kec. Muntok minggu 14 November 2021 , 3 unit mesin diamankan dalam razia tersebut.
KABAG OPS Polres Bangka Barat Kompol Evry Susanto,S,H.,S.I.K. mengatakan “Sore ini Polres Bangka Barat melakukan penertiban tambang ilegal di Kawasan DAS dan Hutan lindung Mangrove Sungai Semusuk Desa Belo Laut Kec. Muntok, dalam pelaksanaan kegiatan penertiban pada hari ini tetap utamakan keselamatan diri dan hindari aksi anarkis serta tetap bersifat humanis,” Senin (15/11/2021).
Saat penertiban tersebut, tidak di temukan kegiatan pertambangan, 3 unit mesin robin dan selang spiral. Selanjutnya Barang Bukti tersebut diamankan di mako Polres Bangka Barat.
Kabag Ops Polres Bangka Barat menyebut penambangan timah ini ilegal dan melanggar dua undang-undang yang berkaitan dengan penambangan dan perusakan hutan.
“Yang pasti dilanggar adalah UU Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dan UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU 4 tahun 2009, tentang minerba, ” ucap Kabag Ops Polres Bangka Barat.
Sumber : Humas Polres Bangka Barat.
Pewarta: Ahmad.
Komentar