Berita sidikkasus.co.id
KOLAKA – Lembaga poros muda Sultra meminta Kapolres kolaka untuk menertibkan pertambangan ore nikel yang diduga illegal di desa oko-oko kecamatan Pomalaa KA upaten kolaka.
Humas poros muda Sultra , Andi mengungkapkan bahwa maraknya tambang ore nikel di desa oko-oko kecamatan pomalaa diduga ilegal dan dapat merusak ekosistem alam dan berujung terjadinya bencana. Kamis.11/11/2021.
“Tambang ini harus segera ditertibkan, karena kami khawatir eksploitasi yang dilakukan secara massive dapat menyebabkan rusaknya lingkungan dan terjadinya bencana alam” ungkap andi.
Olehnya itu, pihaknya meminta agar instansi terkait segera melakukan tindakan terhadap penambang yang diduga tak mengantongi izin penambangan.
“Kami menduga mereka tidak punya izin alias illegal. Kami juga tidak ingin ada kesan pembiaran terkait persoalan ini dan instansi terkait harus segera mengambil tindakan. Kapolres kolaka jangan tutup mata” tegasnya.
Lanjut Andi maraknya pertambangan ilegal didesa oko-oko sangat memperihatinkan penindakan di wilayah hukum kolaka itu terkait Penanganan tambang ilegal, apalagi hal ini terjadi sudah cukup lama.
Maka dalam tindakan korektif kami salah satunya, meminta Kapolresta kolaka memerintahkan Kasat Reskrim untuk melakukan serangkaian penyelidikan/penyidikan terhadap dugaan tindak pidana di bidang pertambangan,” terangnya.
Andi menegaskan bahwa pertambangan yang mengantongi izin di desa oko-oko itu hanyalah PT gasing Sulawesi yang dimana dalam perizinannya bergerak di pertambangan pasir silika, namun sejauh ini ada beberap titik pertambangan yang sudah cukup lama leluasa melakukan pengerukan ore nikel namun tanpa tersentuh hukum,
“Ini cukup aneh siapa di balik pencuri tanah merah itu, jangan sampai ada keterlibatan para pemangku jabatan khususnya di kabupaten Kolaka.
Kapolres kolaka harus sigap dalam kasus kejahatan tindak pidana pertambangan itu, Ketegasan dalam penegakan hukum ini penting karena kejadiannya sudah cukup lama dan merugikan negara. Lanjut andi, Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 menjadi dasar hukum yang cukup.
Pasal tersebut berbunyi: “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,”.tutup andi.
Sumber : Rispan lLatuanda
Korwil : Sultra
Komentar