Berita sidikkasus.co.id
Jember,— Polsek Sukowono jajaran polres Jember berhasil mengamankan terduga pelaku inisial HSP (19) terkait penipuan jual beli handphone melalui aplikasi marketplace Facebook, Jember (10/11/21).
Pasalnya, HSP nekat melarikan handphone yang akan dibelinya dari Moh Hoirul (21) warga kecamatan Prajekan Kabupaten Bondowoso.
Kapolsek Sukowono AKP Subagio SH, mengatakan bahwa kejadian berawal tgl 4 november 2021, pelaku yang beralamat di Desa Plerean, Kec sumberjambe, Kab jember ini melakukan aksinya dengan berpura-pura akan membeli sebuah handphone di aplikasi facebook.
Menurutnya, bahwa Pelaku HSP melakukan COD (cash on Delivery) dengan korban untuk membeli 1(satu) unit Hp merk Oppo Reno 6 seharga Rp 5.300.000 (lima juta tiga ratus ribu rupiah).Mereka janji bertemu di pinggir jalan raya Dusun Sumbergayam, Desa Baletbaru, Kec Sukowono tepatnya depan ponpes Nurul qurnain.
“Pelaku berdalih mengaku sebagai anak dari kyai pengasuh dan akan ditunjukkan dulu kepada bapaknya sehingga korban percaya dan menyerahkan HP tersebut,” ucap Kapolsek.
Lebih lanjut Subagio menjelaskan bahwa Setelah HP tersebut diserahkan kepada pelaku, pelaku melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor Honda beat nopol P-3385-YS miliknya.
“Atas kerugian itulah korban melapor ke polsek sukowono,” terangnya.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan anggota reskrim polsek sukowono berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.
“Untuk barang bukti yang berhasil diamankan, yakni handphone beserta sepeda motor yg digunakannya,” jelasnya.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di mapolsek Sukowono, untuk pelaku sendiri disangkakan pasal 378 Sub 372 KUHP,” imbuhnya AKP Subagio S,H. Kapolsek Sukowono.
Herman
(humas polres jember)
Komentar