Pemkot Probolinggo Berupaya Integrasikan Pariwisata dan Pembinaan Atlet di Tapal Kuda

Berita Sidikkasus.co.id

PROBOLINGGO – Sebagai salah satu upaya integrasi pariwisata dan pembinaan atlet di wilayah Tapal Kuda, Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo, melakukan Kunjungan Kerja (kunker) ke Badan Koordinasi Wilayah Bakorwil (Bakorwil) V Jember, Jumat (5/11).
Kunker yang dipimpin Asisten Pemerintahan (Aspem) Setda Kota Probolinggo Gogol Sudjarwo itu, membahas sejumlah rencana penting terkait koordinasi dan fasilitasi olahraga kepemudaan, serta pengelolaan keolahragaan antar daerah kabupaten/kota di area Bakorwil V Jember.

“Maksud dan tujuan kedatangan kami (ke kantor Bakorwil V Jember ini) adalah menjalin silaturrahmi dan sekaligus kerjasama, terkait koordinasi dan fasilitasi olahraga kepemudaan, serta pengelolaan keolahragaan antar daerah kabupaten/kota hingga kerjasama pembinaan atlet berprestasi sebagai partner,” ujarnya.

Dalam kunker yang diikuti sejumlah Perangkat Daerah terkait bersama KONI Kota Probolinggo, beberapa poin bentuk kerjasama didiskusikan secara terbuka. Diantaranya, fasilitasi peningkatan SDM kepemudaan dan olahraga, mediasi turnamen cabang olah raga dan fasilitasi peningkatan prestasi olahraga antar daerah di tingkat Bakorwil, kolaborasi potensi destinasi wisata dan olahraga yang belum dikembangkan, tampilan festival kesenian pesisir utara yang melibatkan partisipasi pelajar hingga agenda festival karya tari dan pekan seni daerah.

Sementara itu, Kepala Bakorwil V Jember Imam Hidayat mengatakan bahwa pihaknya memiliki kewenangan memberikan fasilitasi dan support untuk mendongkrak kreativitas pemuda guna menyalurkan keahliannya. “Inilah yang nantinya kami fasilitasi,” katanya.

Imam pun mengapresiasi masukan-masukan dan ide kreatif yang diberikan terkait potensi olahraga kepemudaan lintas sektor yang disampaikan perwakilan dari Pemkot Probolinggo.

Ia mengatakan, segala masukan positif ini akan dikomunikasikan kembali untuk mendapat rekomendasi dari Gubernur Jawa Timur, sehingga fasilitasi bisa segera dilaksanakan.

Sebagai informasi, keberadaan Bakorwil berdasarkan UU 23 Tahun 2014 pasal 91 disebutkan, pelaksanaan pembinaan dan pengawasan urusan pemerintah dan urusan tugas pembantuan kabupaten/kota, dilaksanakan oleh presiden dan dibantu oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Kewenangan gubernur yang luas ini lantas diejawantahkan ke Bakorwil.

Keberadaan Bakorwil memiliki tupoksi yang harus diemban. Seperti, sebagai unsur penunjang untuk menjadi second opinion atau pendapat kedua gubernur. Maksudnya, saat gubernur mendapat informasi dari kepala daerah, maka gubernur akan mendapat second opinion dari Kepala Bakorwil.

Bakorwil V Jember sendiri membawahi beberapa kabupaten/kota di wilayah Jawa Timur seperti Kota dan Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Lumajang, Jember, Situbondo, Bondowoso dan Banyuwangi. (Yuli)

Komentar