Berita sisikkasus.co.id,
Banyuwangi,- Mungkin kita masih ingat program andalan masa pemerintahan SBY, waktu itu bernama Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM ) Mandiri Perdesaan Memang program itu sudah dicabut atau dihentikan ketika Pak Jokowi berkuas, Kamis 4/11/2021
Adapun barangkali di kalangan masyarakat jarang yang tahu kalau sebenarnya PNPM Mandiri perdesaan ini sudah dicabut programnya alias dihentikan tetapi masih ada sisa dana yang diputar. Dan jumlahnya tidak sedikit diatas satu milyar sampai lima milyar. Sisa dana itu disimpan pinjamkan dan nasabahnya hanya perempuan.
Di program PNPM unit simpan pinjam ini yang dikenal dengan nama UPK. Dan UPK UPK yang berdiri di setiap kecamatan ini terus berjalan sampai sekarang, sebagai lembaga keuangan yang dananya terus diputar meskipun program PNPM sudah tidak ada lagi.
Sepintas mungkin dipandang tidak ada masalah tetapi yang saat ini beroperasi itu adalah persoalan payung hukum, pertanyaannya apa payung hukum dari lembaga keuangan tersebut akibat berhentinya program PNPM ?
Inilah yang menjadi problem selama ini.
Salah satu dari aktifis anti korupsi di Banyuwangi Masruri sebagai koordinator Banyuwangi Corruption Watch (BCW) angkat bicara masalah tersebut, yang menurutnya,” Dana bergulir eks PNPM itu harus segera dituntaskan, terutama payung hukumnya karena dananya tidak sedikit dimana UPK yang ada di tiap tiap kecamatan itu jumlahnya sudah miliaran ” Stressingnya pada masalah pengawasan dan legalitas, kalau tidak cepat dibuat payung hukumnya bukannya tidak mungkin dana miliaran itu tidak terselamatkan” tandas Masruri aktifis yang sangat getol pada pemberantasan korupsi di Banyuwangi itu Unik.
Aktifis yang baru saja menggelar dialog rakyat tentang penjualan saham penambangan emas tumpang Pitu ini selanjutnya menjelaskan ” Untungnya pemerintah pusat sudah membuat peraturan perundang undangnya meskipun agak terlambat hal mana menurut peraturan pemerintah yang baru disahkan tersebut dana eks PNPM dibawah kelembagaan UPK nantinya harus mentransformasikan dibawah payung hukum Bumdesma, yaitu Badan usaha Milik Desa Bersama”.
Dia menambahkan, ” Tetapi rencana membuat payung hukum lewat Bumdesma ini kalau tidak jelas mekanismenya justru berakibat fatal bisa jadi hanya akan menjadi bemper dari kemungkinan adanya penyimpangan didalamnya, maka solusinya menurut saya harus ada audit terleibih dahulu terhadap UPK UPK yang akan mentransformasikan diri menjadi Bumdes tersebut dengan tujuan untuk mengetahui uangnya benar masih ada atau tidak atau jangan jangan hanya tinggal catatan saja” pungkas Masruri.
( Joen SDK )
Komentar