Berita Sidikkasus.co.id
JAWA BARAT – Demi meraup keuntungan semata, aksi nekat berbisnis ilegal diduga dilakukan oleh Muhammad Jafar Audah selaku Bos dan pemilik PT. Azzikra Bersaudara Indonesia bersama Istri kedua almarhum Ustad Arifin Ilham yakni Umi Rania Bawazier dengan memproduksi produk obat kuat untuk pria merek Az-zikra Coffe Stamina Be Strong Everyday.
Produk tersebut diduga mengandung bahan berbahaya (bahan kimia obat), dan produk tersebut diduga kuat dproduksi secara ilegal dengan memakai ijin edar P-IRT milik perusahaan lain.
Diketahui, produk obat kuat PT ABI Group milik Muhammad Jafar Audah dan Umi Rania yang sudah beredar di pasaran menggunakan P-IRT milik CV Maher Agri, perusahaan asal Garut, Jawa Barat.
Hal ini diperkuat terbitnya kepala Dinas Kesehatan Garut tertanggal 22 Oktober 2021 dengan Nomor : 440 1/4520/Dinkes tentang Penyampaian Informasi publik yang ditujukan ke salah satu perusahaan media selaku pemohon informasi publik.
Surat yang ditandatangani langsung oleh Maskut Farid selaku kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Garut tersebut menerangkan jika Nomor P-IRT 5103205031415-25 yang digunakan dalam produk PT. Azzikra Bersaudara Indonesia terdaftar atas nama perusahaan lain yakni CV Maher Agri, beralamat di Kp Sukasari, Karang Tengah, Kadungora, Kabupaten Garut.
Kepala Dinas Kesehatan Garut juga menegaskan jika penggunaan Nomor P-IRT yang dimaksud hanya boleh digunakan oleh CV Maher Agri, sehingga PT. Azzikra Bersaudara Indonesia tidak diperbolehkan menggunakan nomor tersebut dan Penggunaan P-IRT oleh PT. Azzikra Bersaudara Indonesia tidàk sesuai Perka BPOM No.22 tahun 2018.
Selain itu, juga diuraikan jika Nomor P-IRT milik CV Maher Agri yang terdaftar di Dinas Kabupaten Garut menggunakan kemasan almunium Foil, sedangkan produk Az-zikra Coffe Stamina Be Strong Everyday menggunakan kemasan ganda, sehingga antara P-IRT dengan kemasan yang digunakan sudah tidak sesuai.
Pada poin 3 surat itu juga dijelaskan jika semua regulasi semua produk yang sama simpannya diatas 7 hari dikemas dan di perdagangkan harus dilengkapi izin edar, baik berupa SPP- IRT dari Pemerintah Daerah maupun MD dan ML dari BPOM RI. Semua produk pangan tidak boleh mencantumkan klaim khasiat atau fungsi sebagai obat.
Terkait dugaan produk ilegal dan berbahaya milik PT. Azzikra Bersaudara Indonesia, Nazmi Bawazier selaku kakak ipar almarhum Ustaz Arifin Ilham memberikan klarifikasi.
Nazmi Bawazier kepada media mengatakan bahwa dirinya akan melakukan konferensi pers, jika sudah clear semuanya.
Saat media meminta tanggapan perihal produk Azzikra yang dididuga ilegal, Nazmi memberikan jawaban bahwa “Dunia bisnis banyak persaingan, bahkan ada yang (kotor) & manusia tempat salah & khilaf (sebaik² manusia yang mengakui salah sadar & memperbaiki nya_ insya Allah kami akan perbaiki semua nya… untuk kemaslahatan & keberkahan..,” kata Nazmi dalam pesannya melalui WhatsApp.
Sementara Muhammad Jafar Audah melalui pesan singkat Whatsapp yang dihubungi awak media, Awalnya pesan salam direspon oleh Muhammad Jafar, namun ketika sudah masuk ke pertanyaan terkait benar atau tidaknya kasus pemakaian ijin edar P-IRT dan TR POM RI yang diduga palsu pada produk Az Zikra, seperti produk Madu Freshmag, Madu Mag Az Zikra, Habbatusaudah Az Zikra, Coffe Stamina Be Strong Everyday, dan ke-5 produk madu Az Zikra yang ber P-IRT sama, hingga berita ini dirilis, pertanyaan media tidak direpon dan hanya dibaca oleh Muhammad Jafar Audah.
Begitupula pertanyaan seputar dugaan jika semua produk Muhammad Jafar yang bekerja sama dengan Umi Rania Bawazier diduga semua produk Azzikra ilegal, berbahaya, dan diduga melakukan pemalsuan ijin edar produk. Termasuk pertanyaan adanya beberapa pengusaha yang diduga mengalami pemerasan dan pengancaman yang dilakukan Muhammad Jafar, pertanyaan tersebut tidak satupun mendapat jawaban.
Tim media juga sempat meminta klarifikasi kebenaran produk madu Az Zikra yang dijual Muhammad Jafar mulai tahun 2013, serta meminta klarifikasi mengenai HAKI bernomor IDM000523249 produk Az zikra yang baru dikeluarkan pada 20 Desember 2020, namun tidak ada jawaban dari yang bersangkutan.
Berdasarkan investigasi yang diperoleh, produk tersebut milik almarhum Ustaz Arifin Ilham sejak tahun 2013. Dalam hal ini Muhammaf Jafar menjual produk pada tahun 2013 namun kepemilikan HAKI pada tahun 2020.
Hingga berita ini ditayangkan, juga belum berhasil mendapatkan penjelasan langsung dari Umi Rania Bawazier.
(Tim/Bernas/FR)
Komentar