BANYUWANGI, (JKN) Senin, 14/5/2018.
Kronologis dari Petugas Kepolisian, hari Minggu tanggal 13/ Mei / 2018, telah dapat info dari masyarakat, bahwa terdapat kendaraan mencurigakan meluncur mulai dari arah Kecamatan Pesanggaran menuju arah ke kota Banyuwangi.
Berdasarkan info tersebut, di lakukanlah pembuntutan oleh satuan Resmob Polres Banyuwangi, kemudian saat mau berhenti di jalan daerah Desa Blok Agung Kecamatan Tegalsari, satuan Resmob langsung melakukan penggeledahan, ternyata di temukan pada jok tengah dan belakang mobil tersebut didapati BB ( Barang Bukti ) sebanyak 66 kantong plastik berisi spon dan Benur Baby Lobster jenis campuran mutiara dan pasir.
Dalam konfrensi persnya Kapolres Banyuwangi AKBP Donni Adityawarman SH, mengatakan kita dapati BB ( Barang Bukti ) sejumlah 19.800 ekor bibit Benur Baby Lobster, jenis pasir dan mutiara @ 300 ekor bibit Benur Baby Lobster dan 28 es batang dalam lilitan kertas,tandasnya.
Adapun nama 2 tersangka berinisial Heri Herwanto usia 30 tahun, dengan alamat BR Sakenan Baleran Kecamatan Delod Peken Kabupaten Tabanan – Bali dan Witono usia 41 tahun, dengan alamat Dusun Damar Agung Rt 3/ Rw 8 Sidodadi Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan dan Dusun krajan Rt 3/ Rw 1 Desa Kandangan Kecamatan Pesanggaran Banyuwangi.
Dari kedua tersangka tersebut mengaku bahwa dia di telpon saudara Aris ( DPO ) Daftar Pencarian Orang melalui selulernya dengan alamat Jimbaran – Bali untuk mengambil satu unit mobil jenis Toyota Avansa warna silver nopol B 1340 PZD dan 2 pasang lempengan no plat kendaraan B 1430 PZD : L 1922 WQ.
Dan 2 tersangka telah terima upah Rp 1.200.000,-
Maka akan dikenakan pasal 92 dan pasal 88 UU NO.45 Tahun 2009 Tentang Perikanan JO pasal 2 dan pasal 7 Permen KP RI Nomor 56/ Permen KP/ 2016 Tentang Larangan Penangkapan atau Pengeluaran Lobster ( Panulirus SPP ), Kepiting (Seylla SPP ) dan Rajungan ( Portonus Pelagicus SPP ) dari wilayah NKRI JO Pasal 55 ayat 1 KUHP, ancaman penjara maksimal 8 Tahun atau denda Rp 1.500.000.000 ,- milyart.
( Edi )
Komentar