Bupati Aliong Mus Tabrak Aturan Atas Mutasi ASN Lingkup Pemkab Taliabu

Berita Sidikkasus.co.id

TALIABU, – DPC Gerakan Pemuda Marhaenis Kabupaten Pulau Taliabu Lisman, mengecam kesewenang-wenangan Bupati Aliong Mus atas Keputusan Mutasi masal terhadap ratusan ASN yang tidak berdasarkan Regulasi.

Berdasarkan penyampaian terbuka oleh kepala BKPSDMA Kabupaten Pulau Taliabu pada tanggal 02 September 2021 ada sejulam 202 ASN dari beberapa OPD masuk dalam daftar Mutasi. Dan yang terbanyak dari daftar Mutasi tersebut dari ASN fungsional guru.

Masalahnya adalah banyak guru-guru dimutasi pindah tanpa ada penggantinya sehingga disekolah tersebut mengalami kekurangan guru.

Jadinya banyak siswa kemudian tidak mendapatkan pengajaran yang maksimal karna disekolah tersebut mengalami kekurangan guru.

“Dan justru sebagian besar guru yang dimutasi tersebut dipusatkan pada sekolah-sekolah yang berada di daerah terpencil yang siswanya bisa dihitung dengan jari sehingga yang terjadi justru jumlah guru melebihi siswanya.” cetusnya.

Kemudian beberapa kepala sekolah dimutasi pindah jadi guru biasa dan di pimpin oleh kepala sekolah yang golongannya lebih rendah, bahkan ada yang kepala sekolahnya baru status CPNS (SK 80).

Ada juga yang kepala sekolahnya diangkat dari D3 Pelayaran, dari jabatan fungsional di mutasi pindah ke jabatan struktural atau sebaliknya, artinya dimutasi secara tidak linear.

PLT camat di Lantik dari disiplin ilmu keperawatan sementara stafnya ada yang sudah eselon III.

“ASN berstatus suami istri di mutasi tugas ke tempat yang berbeda, satu ke Utara satunya ke selatan atau barat dan timur, jelas ini bentuk penjaliman bagi ASN yang berstatus suami istri.” kesal GPM Pulau Taliabu pria disapaa bung Dex.

Alasan dimutasi karna ikut serta berpolitik praktis sementara hal ini tidak dibuktikan dengan surat keterangan dari penyelenggara badan pengawas pemilu.

Dan masih banyak hal aneh yang terjadi atas dasar mutasi ini, sekalipun itu jelas-jelas sangat bertentangan dengan regulasi tapi bagi daerah kita di taliabu hal semacam ini dianggap sah-sah saja yang telah dilakukan oleh Kepala Daerah.

“Memang betul kalau Bupati memiliki hak prerogatif selaku pejabat pembina kepegawaian di daerah karna atur dalam PP No 9 Tahu 2003 pasal 6 : menyebutkan bahwa “pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan dan memberhentikan PNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.” tuturnya. Lanjut bung Dex,

Mengacu ke PERbkn No 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, Bupati dalam hal ini selaku PPK (pejabat pembina kepegawaian) dalam melakukan mutasi harus berdasarkan Analisis Jabatan dan Beban Kerja.

Bukan berdasarkan usulan timses yang bahkan tidak ada sekolahnya! Sederhananya tujuan mutasi adalah untuk Penyegaran dan Pemerataan, sehingga keliru dan naif bila mutasi dijadikan hukuman bagi ASN yang dianggap cerdas.

Ini realitas moral kepemimpinan daerah kita yang sudah tidak mengenal MALU.

“Aturan paling suka di injak-injak, ASN di jadikan alat politik sekaligus pelampiasan hasrat Politiknya. Kekuasaan yang diamanatkan oleh rakyat justru di jadikan power untuk menindas rakyat itu sendiri.” tegasnya

Bagi kami, DPC GPM Pulau Taliabu menilai kepemimpinan Bupati Aliong Mus di periode kedua ini tidak saja gagal tapi justru semakin rusak. Namun demikian kami masih tetap berharap untuk beliau kembali sadar dan berani kemudian membenahi kesalahan yang ada. Seperti slogan para timsesnya, BERBENAH!

( Jek/redaksi)

Komentar