Berita Sidikkasus.co.id
BOBONG, – Dua buah rumah dinas milik Pemerintah Pulau Taliabu Telah di gunakan kantor kejari. Dua buah rumah dinas tersebut di antara rumah dinas wakil bupati dan rumah dinas sekertrais daerah atau Setda kabupaten Pulau Talibu.
Menurut Lembaga (HCW) Maluku Utara, dua (2) bauah rumah dinas tersebut di kerjakan menggunakan anggran APBD dan masuk pada Aset pemerintah. jika lembaga hukum sebagai kejari jadikan sebagai kantor menurut HCW ini luar biasa.
Pasalnya Pembangunan Rumah Dinas Wakil Bupati dan Pembangunan Rumah dinas Sekertariat ( Setda) Kabupaten Pulau Taliabu usai di bangun dengan menggunakan anggaran APBD tahun 2019 dari Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Taliabu Satuan yang di kerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang ( DPUPR) Kabupaten Pulau Taliabu terdapat di lokasi ibukota Bobong, Kecamatan Taliabu Barat.
Sebab dua pembangunan tersebut dikerjakan ole Perusaan CV. PRATITA UTAMA , dengan perusahaan Jl. Am. Kamaruddin Kota Ternate Utara – Maluku Utara Sebesar Nilai Kontrak Rp 1.942.295.474,63. miliar begitu juga Pembangunan Rumah Dinas Wakil Bupati lanjutan di tahun APBD 2020, dikerjakan oleh perusahaan yang sama yakni CV. PRATITA UTAMA, dengan nilai kontrak kerja Rp 633.705.400,00. juta
Selanjutnya, Pembangunan Rumah Dinas Sekretaris Daerah dibangun menggunakan APBD 2019 lalu pada instansi Pemda Kabupaten Pulau satker DPUPR dan dikerjakan oleh perusahaan CV MIRACLE, dengan alamat perusahaan lingkungan 5 Rw 005 Bailang Bunaken kota Manado- Sulawesi Utara dengan nilai kontrak kerja Rp 1.453.390.185,07. Miliar
Pembangunan Rumah Dinas Sekretaris Daerah lanjutan tahun APBD 2020, dikerjakan oleh perusahaan yang sama yakni CV MIRACLE, dengan nilai kontrak kerja sebesar Rp 481.763.200,00. juta
Selain itu. jika tim HCW mendatanggi beberapa anggota DPRD Kabupaten Pulau Taliabu diruang kerjanya pada hari Senin 1/11/2021, tak memberikan jawaban terkait bangunan aset Pemda yang telah dipakai oleh kejaksaan negeri Pulau Taliabu, karena belum tahu pasti bahwa bangunan tersebut apakah sudah melakukan penyerahan apa belum.” Jeck
Di dalam penjelasan di atas terkait aset daerah yang pakai untuk jadikan kantor kejari talibuh maka secara tidak langsun sama saja bohong. gimana kejari bisa membongkar kasusu korupsi di Pulau Talibu.
HCW menduga jangan jangan Dua gedung yang di jadikan kantor kejari itu adalah barter kasusu. hal ini perlu di telusuri.” kata jeck.
maka secara tidak langsung lemabaga hukum seperti kejari telah menggadaikan eksistesi hukum mereka ke pemerintah pulau talibu. padahal dalam peneganan kasusu korupsi di maluku utara khususnya kantor kejari yang ada di maluku utara. di antaranya kejari pulau talibu yang paling banyak lakukan penggedakan di kantor pemerintah kejari taliabu paling banyak bongkar kasusu bahkan geledak ruangannya hampir 4 sampai 5 kali geledak. tapi sampai saat itu tidak ada satu kasus yang naikan atau jerat hukum apa lagi ada penahanan.
Menurut HCW lembaga hukum seperti kejari yang di dambahkan oleh masyarakat pulau talibu agar dapat bekerja maksimal. dan tidak hidup bergantung sama pemerintah. jika seperti sama saja bohong akan semua kasusunyang suda di proses mau sementara di lidik semua nya tidak naik. mo naik gimana kantor kejari saja suda menggunakan aset pemerintah.” ungkap Jeck dengan nada kesal.
( Jek/Redaksi)
Komentar