Masih Ingat, Ketua Komisi I DPRD Halsel Fraksi Nasdem Diduga Larang Wartawan, Bakal Di Laporkan Ke MKD

Berita Sidikkasus.co.id

HALSEL, – Dipastikan oknum Ketua komisi l Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) fraksi Nasdem dapil lll kecamatan kepulawan joronga Kabupaten halmahera selatan (Halsel) prov maluku utara bakal di laporkan ke Mahkama kehormatan Dewan (MKD) di Jakarta.

Pasalnya, Oknum Ketua komisi l (DPRD) Halmahera Selatan (Halsel) Fraksi Nasdem berinisial (Ai) sebelumnya diduga kuat memberikan penekanan kepada wartawan yang melakukan peliputan harus ada kunjungan kerja instansi pemerintahan.

Menurut (Ai) pada wartawan Sidikkasus co.id, saat dikonfirmasi di desa Tawabi kecamatan kepulawan Joronga (Halsel),

“Ai menegaskan setiap wartawan yang melaksanakan tugas di haruskan ada kunjungan kerja instnsi pemerintah barulah wartawan dapat melaksanakan peliputan di lapnagan atau di desa.” Cetusnya.

Selain itu, Ai juga melarang wartawan yang untuk melakukan peliputan dan tidak boleh berhubungan langsung dengan masyarakat setempat.

Sebagai wartawan tidak seharusnya berhungan langsung dan berdialok dengan masyarakat.

“Serta tidak boleh berhubungan dengan siapa pun di desa, karena harus ada kunjungan kerja seperti Bupati atau Inspektorat yang turun melakukan pemeriksaan baru memberitakan.” tegas (Ai) 20/7/2021 lalu itu.

Ai juga mengatakan selain inspektorat ada Anggota DPRD yang turun reses barulah wartawan di perbolehkan mendampingi dan masuk untuk pemberitakan.

“Kalau masuk tanpa ada kegiatan instansi maka pasti masyarakat bertanya-tanya, masuk kepasitasnya apa dan apakah anda (wartawan) editor. Apa lagi wartawan itu kepasitasnya bukan editor dan bukan instansi tehknis yang di percayakan oleh pemerintah untuk mempertanyakan kepala desa.” kata (Ai).

Hal ini mendapat tanggapan positif dari berbagai lembaga masyarakat dan sejumlah aktifis di jakarta, melalui salah satu petinggi Lembaga Masyarakat Yakni Muhammad N, siap melaporkan oknum ketua komisi l (DPRD) halmahera selatan (Halsel) ke Mahkam kehormatan dewan.

“Menurut Muhammad, Rekaman suara milik oknum (Ai) yang berdorasi sekitar 30 menit dan dibenarkan oleh beberapa saksi yang mendengar secara langsung sehingga oknum bersangkutan dapat dilaporkan ke (MKD).” kata Muhammad melalui telpon Seluler, hari Minggu 31/10/21.

“berdasarkan undang-undang Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers. Maka sesuai laporan terlapor dalam waktu dekat kami siap laporkan yang bersangkutan ke Mahkama Kehormatan Dewan (MKD) agar yang bersangkutan dapat diberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku.” tegas Muhammd.

(Pewarta: Kandi

Komentar