Berita Sidikkasus.co.id
LABUHA, – Sat Reskrim Polres Halmahera Selatan (Halsel) hari ini kembali menyerahkan/melimpahkan tersangka yang bernama Hajir Hamisi selaku bendahara desa pulau gala kecamatan kepulauan joronga (halsel) yang di duga sudah melakukan penganiayaan terhadap wartawan Sidikkasus.co.id Sukandi Ali ke Kejaksaan Negeri Labuha, Jumat (29/10/21).
“Kasat Reskrim Polres Halsel IPTU. Hadad melalalui Kasubsi PDIM Si Humas Polres Halsel membenarkan Tindak Pidana yang dilakukan Hajir Hamisi Terhadap Sukandi Ali wartawan Sidikkasus.co.id, biro halamahera selatan (halsel) sudah di limpahkan ke kejaksaan Negeri Labuha.”Ungkapnya.
Penyerahan tahap dua berdasarkan Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Kab.Halsel Nomor : B -596.a /Q.2.13.3/ Eoh.1 / 10 / 2021, tanggal 18 Oktober 2021, perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P.21). Lanjutnya,
“Sebelum penyerahan kami sudah memastikan kesehatan tersangka dalam keadaan sehat sehingga kami laksanakan tahap dua,” pungkasnya.
Sedangkan Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 351 ayat (1) atau Pasal 352 ayat (1) KUHPidana.
Sebelumnya, tersangka Hajir Hamisi selaku bendahara desa pulau gala (halsel) di duga menghambat dan menghalangi tugas wartawan serta melakukan penganiayaan terhadap wartawa di desa pulau gala, pada tanggal 19 juli 2021 hendak mengkonfirmasi dana desa pada saat itu.
(Kandi/Redaksi)
Komentar