Berita Sidik Kasus.co.id
BANYUWANGI – Kapten Inf Sabar Wiyono Danramil 0825/14 Kabat laksanakan sosialisasi ketentuan peraturan dibidang cukai dan gempur rokok ilegal bertempat di ruang meeting Hotel Kokoon jalan raya Jember Km 07 Desa Dadapan Kecamatan Kabat Kabupaten Banyuwangi, Kamis 28/10/2021.
Dalam kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan semua tamu undangan memakai masker serta petugas keamanan menyediakan handsanitizer, tempat cuci tangan, masker dan thermogun.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan
untuk menekan peredaran rokok ilegal serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai, dan melaksanakan instruksi Menteri Keuangan.
Danramil Kabat mengharapkan dengan dilaksanakannya sosialisasi cukai ini masyarakat mendapatkan pemahaman mengenai cukai rokok, semakin sadar akan bahaya rokok ilegal, tahu cara membedakan rokok yang legal dan ilegal serta bersedia untuk turut berperan dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. “Harapan besarnya tentu agar dapat mengurangi angka peredaran rokok ilegal di Indonesia,” tambahnya.
Pewarta: Indah/Edi
Komentar