Jual Uang Palsu Warga Plalangan Kalisat Diamankan Polsek Ledokombo

Berita sidikkasus.co.id

JEMBER ,— Polsek Ledokombo Jajaran polres Jember berhasil gagalkan sindikat peredaran uang palsu dan menangkap seorang pelaku berikut disita barang bukti berupa uang palsu senilai Rp 2.750.000, jember (26/10/21).

Kapolres Jember AKBP Arif Rachman Arifin melalui Kapolsek Ledokombo, mengatakan seorang yang diduga pengedar uang palsu ditangkap dipinggir jalan Dusun Pasar, Desa Ledokombo, Kecamatan Ledokombo, Kab. Jember (tepatnya) di perlintasan rel KA.

“pengungkapan dan penangkapan pelaku yang berinisial JND bermula dari laporan masyarakat yang mana di tempat tersebut sering dijadikan transaksi jual-beli uang palsu, ” ungkap Kapolsek Ledokombo Selasa (26/10/2021).

Dari tangan pria yang berumur (31) asal dusun Krajan, Rt/Rw 01/09, Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, didapat barang bukti sebanyak 25 lembar uang pecahan seratus ribu rupiah tahun emisi 2014 dan Tahun Emisi 2016; 2 lembar uang pecahan sepuluh ribu rupiah tahun Emisi tahun 2013 dan tahun emisi 2016 serta 10 lembar uang pecahan lima ribu rupiah tahun emisi 2016.

“Tersangka mengaku membeli Uang Palsu (UPAL) dari seseorang melalui Aplikasi Facebook dengan harga beli sebesar Rp.500 ribu dan kemudian uang palsu tersebut rencananya akan dijual kembali oleh tersangka kepada seseorang yang mengaku bernama H. ILMI dengan harga jual sebesar Satu juta ” beber Iptu SETYONO BUDHI SANTOSO, S.H.

Barang bukti yang diamankan sebagai berikut 25 lembar uang pecahan seratus ribu rupiah tahun emisi 2014 dan Tahun Emisi 2016; 2 lembar uang pecahan sepuluh ribu rupiah tahun Emisi tahun 2013 dan tahun emisi 2016 serta 10 lembar uang pecahan lima ribu rupiah tahun emisi 2016.

Dan satu buah jaket kain, warna Biru Tua, merk FREDAY KELER, satu buah handphone merk OPPO A11, warna hitam, nomor sim card AS : 082339769294 dan satu unit sepeda motor Honda Beat, warna putih, Nosin : JFD2E2926982, Noka MH1JFD228EK929870, Nomor Polisi : DK-5044-ABL.

Tersangka telah kedapatan mengedarkan atau menyuruh mengedarkannya serupa dengan yang asli dan yang tiada dipalsukan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Sub Pasal 245 KUHP.

(Humas Polres Jember)

Pewarta: Herman.

Komentar