Hendak konfirmasi Terkait Proyek Tanpa Papan Nama, Seorang Staf Lecehkan Profesi Wartawan

Berita sidikkasus.co.id

JEMBER – Salah satu staf tata usaha Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Timur-Bali di Satuan Kerja PJN Wilayah I yang beralamat di jalan jurusan Tanggul-Jember km SBY 181 Tisnogambar, Bangsalsari-Jember melakukan tindakan yang melecehkan profesi. Hal tersebut terjadi saat wartawan melakukan konfirmasi, Jember Senin (25/10/21).

Ketika awak media hendak mengkonfirmasi terkait proyek drainase di wilayah kerjanya dengan entengnya Riyanto menjawab, “Sudah saya sampaikan ke dia (Bowo, Kepala Teknis) sekarang masalahnya dia berada di Surabaya.  “Kalau anu, suruh nyangoni aja seratusan.”

Mendapat perlakuan demikian kedua Wartawan menolak mentah-mentah. Niat ingin konfirmasi malah mendapat respon kurang etis.

Kedua Wartawan ingin mengkonfirmasi perihal pekerjaan drainase tanpa adanya papan nama informasi dan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.

Dari pantauan awak media di lokasi proyek tidak adanya papan informasi yang mana dalam catatan, amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai baik dari APBD maupun APBN wajib memasang papan nama proyek. Baik memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

Dari hasil penelusuran awak media dilokasi terlihat pekerjaan asal-asalan. Material menggunakan pasir gumuk (bukit) dengan kualitas rendah dan harga murah. Bahkan material batu pasangan tidak sesuai spek. Diduga proyek dimanfaatkan oknum untuk meraup keuntungan lebih.

Salah satu wartawan mengatakan bahwa tindakan staf TU Balai Jalan Nasional itu telah melecehkan profesi wartawan. Ia dan temannya tidak terima atas perlakuan oknum Balai itu dan akan melaporkan kepada Kepala Balai.

“Semestinya oknum tersebut tidak boleh memprovokasi dan melecehkan profesi wartawan. Dalam Kode Etik Jurnalistik jelas bahwa di Pasal 6 menyebutkan, wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap,” jelasnya. Bersambung…

Pewarta: Herman

Komentar