Berita Sidikkasus.co.id
AGAM SUMBAR _ Dua orang pencuri Ikan Nila Keramba Jala Apung di_Jorong Muko Jalan Kenagarian Tanjung Sani Kec Tanjung Raya Kab Agam Sumatera Barat.
Waktu kejadiannya diketahui pada hari Senin Tanggal, 25 Pada Bulan Oktober 2021, Sekira Pukul 05.30 Wib dengan lokasi di Jorong Muko Jalan Kenagarian Tj Sani Kec Tj Raya Kab Agam.
Bahwa pelakunya berinisial Ed(31)Jambak, Nelayan, Jorong Muko, Jalan Nagari Tj.Sani Kec.Tj Raya dan R.S(30) Guci Pamuncak, Serabutan, Jorong Moko Jalan Nagari Tj.Sani Kecamatan,Tj.Raya Agam.
Dengan Kronologisnya, Pada hari senin tanggal 25 Oktober 2021, sekira pukul 05.30 wib telah terjadi tindak piadana pencurian ikan nila keramba jala apung milik pelapor /Korban Yuhendri Pgl Eri(53) tahun,Minang,Nelayan,Jorong Muko Jalan Kenegarian Tj,Sani Kec.Taj.Raya. Agam,
Adapun kejadiannya berawal pada saat pelapor pergi ke karambah untuk membuang ikan yang sudah mati dan pada saat itu pelapor melihat jaring ikan yang berukuran 5 X 10 meter yang berisi ikan jenis nila yang berjumlah lebih kurang sekitar 1 ton ikan telah hilang.
Pelapor pergi ke rumah orang tuanya an. Nurnis dan Sdr Nurnis menelpon saksi an Asrul dan saksi mengatakan bahwa dia mendengar suara boat sekitar 05.30 an , sekitar pukul 07.15 wib pelapor lansung pergi ke tengah danau dengan menggunakna boat untuk mencari siapa yang telah mencuri ikannya dan ketikan itu pelapor melihat orang yang sedang mempacking ikan, akan tetapi orang yang di curigai tersebut lari dan masuk ke dalam rumah sdr Martin dan pelapor menyuruh saksi sdr Amrizal untuk masuk ke dalam rumah sdr martin dan menemukan terlapor dan pada saat itu sdr amrizal bertanya kepada terlapor bahwa siapa yang telah mencuri ikan pelapor dan si terlapor mengakuai bahwa ikan yang telah di packingnya adalah milik pelapor , si palapor mengalami kerugian kurang lebih sebanyak Rp. 16.000.000 (enam belas juta rupiah. ( Syafrianto)
Komentar