Sumedang – (JKN) Kamis,10/05/2018. Program PTSL yang sedang dilaksanakan di kelurahan Cipameungpeuk kec. Sumedang Selatan baru mencapai target 71 Bidang tanah.dari 650 Bidang Tanah.selasa 8/5/2018.
Menurut lurah Cipameungpeuk Oman Suparman ke pada Media Ruber online diruang kerjanya mengatakan,
sejak adanya program PTSL diwilayah kami yaitu dikelurahan Cipameungpeuk,terutama warga yang kurang mampu / berpenhasilan rendah.pada intinya sangat terbantu.mengingat sebelum adanya program PTSL ini dalam pembuatan sertifikat tanah harus mengeluarkan biaya yang cukup lumayan besar.ucapnya.Selasa 8/5/2018.menurut oman dengan penerbitan sertifikat ini manfaatnya cukup besar,diantaranya bisa digunakan untuk jaminan pinjaman ke Bank untuk membuka usaha.dalam peningkatan Ekonomi kecil ( mikro ),juga secara legalitasnya dapat di akui secara Hikum yuridisnya ( Data ).ucapnya.untuk diwilayah cipameungpeuk berdasarkan ajuan atau jumlah kuota yang diterima sebanyak 650 bidang Tanah.dan dari pendataan secara Ferivikasi yang sudah terlealisasi baru 71 Bidang Tanah dari blok 1,dan blok 3.masih menurutnya,selanjutnya akan dilakukan itilah Warkah yaitu,penyesuaian data pemilik tanah yang sebenarnya,termasuk ketetangan dari para saksi yang bisa dipertanggung jawabkan demi kelancaran proses pembuatan sertifikat tanahnya.sedangkan untuk biaya yang sudah ditetapkan sebesar Rp.150 Ribu per sertifikat tanah.ucapnya.dan secara teknis pengukuran tanah dilakukan oleh pihak ketiga melalui Bpn kabupaten Sumedang.sementara dari pengawasannya melibatkan pihak kelurahan,Rw,Rt,dan warga.ucapnya.berharap dari hasil pendataan ini dapat dilaporkan dengan segera ke pihak BPN yang nantinya bisa diterbitkan sertifikat tanahnya.ucapnya.selasa 8/5/2018.
Sedangkan dari pihak BPN Kabupaten Sumedang selaku satgas yuridis Diki Mengatakan,pelaksanaan PTSL masih dalam proses tahapan pengukuran,dan untuk hasilnya harus melalui ferivikasi,agar data dijamin lengkap.sedangkan untuk jumlah penerbitan sertifikat tergantung dari hasil dan kesesuaian data.ucapnya.selasa 8/5/2018. ( suhaya ).
Komentar