Berita sidikkasus.co.id
KENDARI – Garda Pemuda Sulawesi Tenggara (Garpem Sultra) akhirnya resmi melaporkan PT Celebes Multisarana Sakti (CMS) Ke POLDA SULTRA terkait dugaan ilegal mining di didesa Tapunggaya Kec. Molawe Kab. Konawe Utara (Konut) Prov. Sulawesi Tenggara (Sultra).
Adalah, Habrianto Ketua Umum ACW, yang di ungkapkan melalui Relase pers yang di terima oleh media ini, rabu (20/10/21) bahwa memang benar pihaknya telah resmi melaporkan PT Celebes Multisarana Sakti (CMS) ke Dirkrimsus Polda Sultra terkait dugaan aktifitas pertambangan ilegal di Konawe Utara.
“Hari ini kami telah melaporkan secara resmi PT CMS ke Polda Sultra, terkait dugaan ilegal mining yang dilakukan di Konawe Utara tepatnya di Blok Mandiodo Desa Tapunggaya Kec. Molawe Konawe Utara, Prov. Sutra.”ungkapnya.
“Karena berdasarkan kajian serta hasil investigasi kami, kuat dugaan kami bahwa Aktifitas PT.CMS tidak masuk dalam titik koordinat wilayah IUP yang ada di Konawe Utara, atau Aktivitas nya berada di lahan cela milik PT Bumi Konawe Minerina (BKM). “Jelasnya.
Aktifitas yang dilakukan oleh PT. CMS diduga telah melanggar Undang-undang pertambangan pasal 158 ” bahwa Setiap orang yang melakukan aktifitas pertambangan tanpa IUP sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3),pasal 48, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak 10.000.000.000 (sepuluh milyar).
Didalam Aktifitas PT.CMS Dikonawe Utara, kami juga menduga ada Konspirasi dengan Oknum Aparat Penegak Hukum (APH). Sehingga PT CMS bisa dengan leluasa menggarap dan melakukan penjualan Ore Nickel secara ilegal, sehingga Aktifitas PT CMS tidak terendus oleh Instansi terkait, atau luput dari pengawasan. Disamping itu, kami juga menduga aktifitas PT CMS ini tidak memiliki IPPKH dan memakai dokumen siluman dari perusahan lain dalam melakukan penjualan Ore Nickel. Serta dokumen penunjang lainnya. “Bebernya.
Sementara telah jelas diatur diatur dalam pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, oleh karena pemalsuan suratnya dibidang pertambangan dan telah diatur secara khusus maka akan di pidana paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak Rp.10.000.000.000″.
Untuk itu kami berharap dan meminta Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk segera mengambil langkah tegas dan segera mem Police Line terkait dugaan aktifitas pertambangan ilegal PT CMS dan menindak tegas Direktur Utama PT CMS. Agar tidak menimbulkan persepsi bahwa ada oknum APH yang memback Up perusahaan tersebut.
Kami juga akan tetap mengawal kasus ini sampai tuntas, untuk itu kami berharap agar Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara Profesional dalam menuntaskan kasus ini, apabila Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara lambat dalam menangani kasus ini, maka kami akan menggelar unjuk rasa di MABES POLRI dan melaporkan Secara Resmi, “tutup Habri”
( Nandar)
Komentar