Berita Sidikkasus.co.id
SANANA – Fiat Justitia Ruat Caelum yang mempunyai arti Hendaklah Keadilan Ditegakkan Walaupun Langit Akan Runtuh, ini menjadi judul dari rilis yang dikirimkan Korban dugaan Pengancaman oleh Oknum Pejabat Kepala Dinas Pemerintah Daerah (Pemda) Kepulauan Sula (Kepsul),” La Ode Onyong Ali kepada Media ini. Sabtu (16/10).
Dalam Keterangannya, Korban juga meminjam Pribahasa ”Serigala Berbulu Domba” guna menggambarkan seseorang yang coba menutupi kejahatannya dengan berpura-pura baik.
Hal ini diutarakan Korban menanggapi Pemberitaan pada salah satu media online 13/10/2021 kemarin,
Berita tersebut memuat pernyataan PH atau Penasehat Hukum dari RH, RH atau Rivai Haitami adalah ASN yang kemudian menjadi Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kepsul, yang kini duduk di kursi pesakitan sebagai Terdakwa dalam kasus ini.
Korban La Ode Onyong Ali atau biasa dipanggil Ongen mengapresiasi pernyataan PH dari RH, bahwa Lobi RH kepada dirinya merupakan itikad baik dari Kliennya, namun begitu Ongen mengatakan.
”Satu sisi Saya mengapresiasi, karena Itu menjadi bagian dan tanggungjawab seorang Lawyer kepada kliennya, untuk bagaimana memediasi masalah ini diluar maupun didalam pengadilan, namun disisi lain Saya melihat ini merupakan upaya terdakwa untuk mengaburkan kesalahannya”, tulis Ongen dalam keterangannya kepada pewarta.
Patut diketahui, bahwa untuk upaya damai dalam masalah ini, Terdakwa pernah mengutus seseorang dengan inisial HS untuk menemui orang tua Saya, jauh sebelum perkara ini disidangkan di PN. Sanana.
Namun hari itu disampaikan Orang Tua Saya bahwa belum bisa mengambil keputusan, karena harus menemui Saya sebagai anaknya yang menjadi korban dalam Perkara ini serta keluarga lainnya, tulis Ongen.
”Akan tetapi belum juga Saya dan keluarga memberikan jawaban, terdakwa seperti menantang dan terus mendriskiminasi Kami, kalo harus Saya ceritakan mungkin akan menjadi Subyektif, namun perlu dicatat jika terdakwa adalah salah satu Pejabat yang tengah berkuasa saat ini”, ungkap Ongen.
Saya masih ingat, kala perkara ini dinyatakan P-21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan, terdakwa pernah menulis status: ”Use itu beta Saya pung staf di ujung-ujung tanjung, pi karja sana jang makan gaji haram. Tua tar akal”,
Dalam bahasa Sanana, yang kurang lebih artinya, Kau itu Staf saya di Pedalaman, kerja sana jangan makan gaji haram, orang tua tidak berakal, kemudian disertai emosi tertawa, Kami memahami status terdakwa ditunjukan ke siapa, banyak kalangan juga menilai seperti itu,” kata Ongen sedih.
Dari situ Saya sebagai korban dan keluarga meyakini jika terdakwa tidak mempunyai itikad baik, namun sebaliknya mempunyai rasa dendam terhadap Saya dan keluarga.
Namun biarlah, bagi Saya sekarang adalah menghormati Proses Peradilan yang sedang berjalan saat ini.
”Patut diingat, Terdakwa bukan pertamakali melakukan perbuatan pidana, pada 2013 Terdakwa pernah memotong orang namun diselesaikan secara kekeluargaan kasus tersebut, kemudian pada 2016 terdakwa pernah melakukan tindak pidana pengrusakan dan kalo tidak salah waktu itu dijerat dengan pasal 170 Jo. 406 KUHP dengan ancaman hukuman percobaan, hal tersebut menjadi fakta persidangan, Terdakwa mengakuinya pada sidang pemeriksaan tanggal 4 Oktober 2021 dihadapan JPU dan Majelis sidang”, cerita Ongen.
Sementara itu ES paman Korban, La Ode Onyong Ali alias Ongen sempat menambahkan, kepada media ini ES hanya mengingatkan, jika kemudian tidak diberikan hukuman yang menimbulkan efek jera bagi terdakwa siapa yang bisa memberikan garansi jika kedepan terdakwa tidak mengulangi perbuatan yang sama???
”Apa dalam persidangan nanti ada yang bisa memberikan jaminan, jika kedepan terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya, perbuatan Pidana pada 2013, 2016 dan kini pada tahun 2020”, tutur ES Paman Korban.
Untuk itu baik Korban dan ES paman Korban berharap, pihak JPU bisa memberikan tuntutan maksimal, sesuai ancaman pasal yang disangkakan yakni ancaman Hukuman 4 Tahun, serta Majelis Hakim bisa memutus perkara ini dengan seadil-adilnya.” tegasnya. Pres release RL melalui pesan aplikasi Wasthapp pada Media Sidikkasus.co.id, hari Minggu 17/10/2021.
Pewarta : (Jek/Redaksi)
Komentar