Berita Sidikkasus.co.id
BOBONG, – Eks Bendahara Dinas Perpustakaan Kabupaten Pulau Taliabu ( Pul-Tab) Mangkir dari panggilan Polisi.
Pasalnya, Kepolisian daerah Maluku Utara Resort Kepulauan Sula Sektor ( Polsek) Taliabu Barat telah melayangkan surat panggilan bernomor B/35/X/2021/SEK Talbar. Undangan tersebut bersifat Klarifikasi biasa untuk menghadap.
Sebab, dengan adanya laporan atau pengaduan dari pelapor terkait dengan pemasalahan atas aduan tersebut.
Terkait dengan masalah Uang sebanyak Rp 17.289.000,00.- ( Tujuh belas juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) Untuk dapat di pertanggung jawabkan hal tersebut, di mintakan kepada saudari “IB” selaku Eks bendahara Dinas Perpustakaan Kabupaten Pulau Taliabu agar dapat menghadapkan diri ke Polsek Taliabu Barat untuk dimintai keterangannya.
Selanjutnya, H. Saharuddin telah mendatangi Mapolsek Taliabu barat untuk mempertanyakan pengaduannya. Pihak anggota menyampaikan bakal melakukan pemanggilan kedua lagi.
Haji mempertegaskan yang bersangkutan harus bertanggung jawab atas uang itu. kami berharap agar yang bersangkutan jangan menghindari dari pemasalahan ini, lebih baik datang untuk secepatnya melunasi karena saya juga membutuhkan uang itu. Jika tidak yang bersangkutan menempuh jalur hukum.” tegas Hi, pada media sidikkasus.co.id, dikediamannya hari Minggu 17/10/2021.
Terpisah, Eks kepala dinas Perpustakaan Kabupaten Pulau Taliabu La Wani, mengatakan bahwa uang sebanyak 17 juta lebih itu, saya tahu bahwa uang itu bendahara ( IB) sudah kasih sama pak Haji. Ternyata bendahara belum juga melunasi uang sebanyak itu. Jadi bendahara harus bertanggung jawab atas masalah itu.” katanya.
Pewarta: Jek
Komentar