Berita Sidikkasus.co.id
CIREBON – Penyelewangan Dugaan, Bantuan sosial Kemensos BPNT Dana PKH baru-baru ini hangat di perbincangkan,oleh masyarakat Desa Kalikoa,Kecamatan Kedawung (11/10/21)
Pasalnya banyak keluarga penerima manfaat( PkH Dan BPNT) merasa di kecewakan atau di rugikan oleh pemilik E waroeng ibu (E ) masayarakat penerima manfaat yang notabenya tidak mengerti tentang pengambilan bantuan melauli kartu( KKS) atau kartu penerima manfaat.
“Yang pengambilan atau pengesekan kartu penerima manfaat tersebut Di duga Dimanfaatkan oleh pemilik E waroeng, ibu ( e )
Menurut keterangan dari masyarakat penerima manfaat (pkh-Bpnt),beliau menuturkan kepda kami awak media.
bahawa setiap mau ada penyaluran atau pembagian semingu sebelum nya kartu itu sudah nginep di ibu (E).
Dengan dalih di kumpulkan dulu untuk diproses pengesekan kartu tersebut,
Sampai saat ini baru sekali pengambilan, sebelum kartu (KKS) itu terblokir dan sempat menanyakan kepada pihak bank dan kartu itu ada uang nya sebesar 500 ribu, setelah di buka blokirnya ternyata uang 500 ribu itu kok bisa hilang,kartu kks itu ia dapatkan pada bualan( 4 )tahun 2020,dan baru sekali medapatkan manfaat tersebut ,saya pun berencana akan ke bank BNI untuk mencetak rekening koran ucap warga yang tak mau di sebutkan namanya.
Sedangkan ada warga penerima manfaat lain yang merasa isi kartu saldonya di duga Di selewengkan oleh pemilik( E Waroeng) dan bukan uang saja ada beras untuk uangnya ber variasi ada yang 500,350,400,160,sampai 50 ribu, tutur warga penerima manfaat yang tak mau disebutkan namanya.
Perwakilan penerima manfat pun sempat melaporkan ke tipikor polres Cirebon Kota tentang Dugaan penyelewengan yang di lakukan oleh (E Waroeng) Ibu (E) tersebut.
Sementara itu kuwu kalikoa membenarkan tentang isu isu yang beredar di wilayahnya,saya tidak menutupi tentang isu tersebut kalau teman media mau tau perkembangan E warong manga di tanyakan ke pihak (E waroeng)dan pendamping Pkh- Bpnt tegas kuwu kalikoa.
Saya disini sebatas memberikan edukasi kepada( e warong )dan penerima manfaat tentang komoditi kalau sekiranya tidak sesuai ya jangan di terima ,karena penerima manfat itu beli walaupun sifat nya bantuan dari pemerintah ,dan jangan memarahi (kpm) keluarga penerima manfaat tegas kuwu kalikoa.
Kepengenya saya sih kepada (E Waroeng)itu untuk komoditi penyaluran memberdayakan masrakat sekitar bukan orang luar yang menyuplay tapi lebih di kedepan kan ke arifan lokal ucap kuwu kalikoa.
Kuwu kalikoa berharap kepada masyarakat atau warga penerima manfaat jagan dulu memberikan setetmen,kaloh toh belum ada bukti yang valid,kuwu kalikoa pun menyaran kun untuk print koran dulu untuk membuktikan nantikan kelihatantu kalu toh ada penyelewangan silahkan saya selaku kuwu kalikoa tidak ada intervensi terkait E waroeng, mangga itu hak warganegara ucap kuwu kalikoa.
“Sedangkan pendamping tksk ,kecamatan kedawung(EB) saat di hubungi oleh kami pihak media,melalui tlp wats up, nya untuk dimintai keterangan sama sekali tidak ada jawaban .
Kami pun berlanjut ketmu langsung sama ibu (E ) selaku pemilik( E waroeng) hal itu di benarkan dan menyadari kesalahanya kalau di bilang dzolim ya dzolim dan ibu ( E ) pun mengakuinya dan ada beberapa kpm yang sudah di kembalikan, kemaren pun ada pertmuan dari Dinas sosial, korda kabupaten cirebon,pendamping Tksk kecamatan kedawung ,dan ada juga dari pihak Bank BNi,dan kalau ad yang merasa di rugikan manga bisa datang ke rumah dengan membawa bukti cetak print koran ucap ibu ( E )dengan raut wajah penuh penyesalan. (Team)
Komentar