Berita Sidikkasus.co.id
LABUHA, – Bupati Halsel Usman Sidik dan Wakil Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba, hadiri acara pembukaan Sosialisasi Penegak Hukum untuk mencegah penyimpangan pengadaan barang/jasa Pemerintah Daerah dan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan dengan Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Resost Halmahera Selatan. pada rabu, (13/10/21).
Dalam sambutannya Bupati Halsel Usman Sidik menyampaikan, pengadaan barang dan jasa untuk kepentingan Pemerintah merupakan salah satu alat untuk menggerakan roda perekonomian, karena terkait erat dengan penggunaaan anggaran Negara.” tuturnya.
Selama ini segenap aparat penegak Hukum termasuk kejaksaan Negeri Halamahera Selatan telah bersinergi dengan pemerintah Daerah dalam upaya penegakan Hukum baik itu berupa pencegahan pengawasan dan penindakan.
Berdasarkan nota kesepahaman antara kementrian dalam Negeri Republik Indonesia dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia nomor 700/8829/SJ; Nomor KEP694/A/JA/11/3017; nomor B/108/XI/2017/ tanggal 30 November 2017 tentang koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan aparat penegakan Hukum (APH) terkait dengan laporan atau pengaduan Masyarakat dalam penyelenggaran Pemerintah Daerah.
Kerja sama ini dilakukan dengan semangat dan saling menguntungkan dengan cara efektif dan efesien.
Semoga apa yang kita lakukan hari ini mendapat restu dan berkah dari allah SWT, sehingga kedepan setalah pendatangana MOU, semua pihak yang terkait kerja sama melakukan komitmennya dengan baik dan semangat.” ungkap bupati Halsel. Media Sidikkasus.co.id, melalui tulisan akun Usman -Bassam, pada hari Rabu 12/10/2021.
( Jek/ Redaksi)
Komentar